KPU Dinyatakan Langgar Tata Cara Input Data, Pengamat: Berhenti Saja

Kamis, 16 Mei 2019 – 22:47 WIB
Ratusan petugas KPPS mendatangi kantor KPU Sleman, Senin (22/4). Foto: Elang Kharisma Dewangga/Radar Jogja

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Hendri Satrio berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara input data hasil Pemilu 2019 pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Menurut Hendri, jika input data dinilai tidak sesuai aturan, sebaiknya lembaga pemilu menghentikan proses input data ke Situng KPU.

BACA JUGA: 9 Terduga Teroris Eks Kombatan ISIS di Suriah Sasar Proses Pemilu 2019

BACA JUGA: Putuskan KPU Bersalah, Bawaslu Tetap Tolak Permohonan Tim Prabowo

"Kalau memang ternyata tidak sesuai aturan, ya berhentilah. Toh ini situng juga tidak dipakai. Bukan alat untuk mengambil keputusan," ujar Hendri di Jakarta, Kamis (16/5).

BACA JUGA: Data KPU: 486 Petugas KPPS Meninggal Dunia dan yang Sakit 4.849 Selama Pemilu 2019

Menurut Hendri, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu telah menetapkan, penghitungan hasil Pilpres maupun Pileg 2019 dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga ke tingkat pusat.

"Kan keputusannya (hasil pemilu) tetap berdasarkan hitungan manual," ucap Hendri.

BACA JUGA: KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Pilpres 2019 dari 27 Provinsi, Ini Hasil Lengkapnya

Pengajar di Universitas Paramadina itu juga menilai, keputusan Bawaslu menunjukkan lembaga tersebut bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Aturannya begitu, sistemnya begitu itu yang dijalankan. Nah, itu yang dikoreksi. Jadi betul dan bagus Bawaslu," kata Hendri.

Bawaslu diketahui menggelar sidang pembacaan putusan atas laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).

Bawaslu menyatakan, KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan data hasil Pemilu 2019 pada Situng yang dimuat di laman KPU. Bawaslu kemudian memerintahkan KPU memperbaiki prosedur dan tata cara Situng. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Aktivis 98 Siap Pasang Badan untuk KPU


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler