RUU Pornografi akan Divoting DPR

Jumat, 19 September 2008 – 20:06 WIB
JAKARTA – Meski belum ada tanggal pasti tentang pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pronografi, namun sudah dapat dipastikan RUU yang menimbulkan pro dan kontra itu akan disahkan melalui votingHal itu dikarenakan fraksi-fraksi di DPR tidak satu suara.

Meski demikian sudah dapat dipastikan bahwa RUU Pronografi disetujui untuk disahkan karena fraksi penolaknya hanya FPDIP dan Fraksi PDS

BACA JUGA: Tidak Ada Alasan Untuk Bubarkan KPPU

"Ujung-ujungnya pasti voting, dan kemungkinan pasti bisa disetujui," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pornografi, Balkan Kaplale di Gedung DPR Jakarta, Jumat (19/9).

Hanya saja, Pansus RUU Pornografi masih belum memiliki jadwal pasti tentang kapan RUU itu dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan
Pasalnya, RUU masih perlu masukan-masukan dan uji publik.

Sedianya, RUU Pornografi disebut-sebut akan disahkan tanggal 23 September mendatang

BACA JUGA: RUU Pornografi Diperkirakan Molor

"Sebenarnya Bamus sudah merancang jadwal
Tapi, secara teknis kami masih butuh masukan dari uji publik demi penyempurnaan RUU ini," katanya.

Balkan menambahkan tentang harus adanya kemajuan dalam pembahasan RUU Pornografi

BACA JUGA: Rizal Ramli Mengadu ke Taufik Kiemas

Politisi Partai Demokrat itu beralasan, masyarakat sudah lama menunggu hasil RUU Pornografi dan pemerintah melalui Menkumham, Menteri Agama, Meneg Pemberdayaan Peremuan dan Menkominfo juga sudah memberikan dukungan.

Karenanya Balkan justru mengaku heran dengan penolakan fraksi PDIP dan PDS selama pembahasan"Padahal DPR juga telah melakukan uji publik seperti di Bali, Maluku, Papua, serta melakukan studi banding di Amerika SerikatDi AS saja ada dua departemen yang mengawasi tentang pornografi yaitu Departemen HAM dan Komisi PornografiSementara di Turki yang negara Islam sekuler, ada dua departemen yang mengawasi tentang pornografi, yaitu Departemen Agama dan Departemen Kepolisian," ulasnya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KTI Harapkan Fadel-JK Rujuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler