Menjadi Hakim Hingga Uzur

Jumat, 19 September 2008 – 20:24 WIB
JAKARTA-  Hakim Agung akan memegang palunya hingga usia uzurPasalnya, meski banyak diprotes, Mahkamah Agung akhirnya menyepakati usia pensiun mereka diperpanjang hingga usia 70 tahun

BACA JUGA: Komisi III Kunjungi Rumah Bambang Hendarso



Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan tidak setuju usia pensiun hakim agung yang ada dalam RUU MA itu 70 tahun, karena proses regenerasi di lembaga peradilan itu berjalan lambat.  ‘’MA sudah menyetujui usia pensiun hakim agung di perpanjang menjadi 70 tahun,’’ kata Bagir Manan di Jakarta, Jumat (19/9)


Lalu bagaimana beredarnya isu suap di DPR terkait dengan RUU MA?  Bagir Manan hanya menjawab singkat,’’ Isu itu keterlaluan!’’ sembari meninggalkan kerumunan wartawan.

Bagir Manan mengatakan alasan dirinya setuju batas pensiun 70 tahun itu, karena secara filosofis, makin lama orang menjabat maka orang itu semakin matang

BACA JUGA: RUU Pornografi akan Divoting DPR

"Apalagi MA butuh kearifan," katanya


Ia membantah ada keinginan dari MA untuk menggolkan RUU MA itu, terlebih lagi dengan masa pensiun hakim agung Bagir Manan 6 Oktober 2008 dan secara administratif pada 1 November 2008 mendatang

BACA JUGA: Tidak Ada Alasan Untuk Bubarkan KPPU

(aj/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pornografi Diperkirakan Molor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler