KPU Kalteng dan Fakfak Siap Laksanakan Perintah KPU Pusat

Selasa, 29 Desember 2015 – 22:25 WIB
Ilustrasi Pilkada/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak, Papua, menyatakan siap melaksanakan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Bulan Januari 2016. Kesiapan diketahui setelah sebelumnya KPU menggelar rapat pleno dan memberitahu hasilnya pada kedua KPUD dimaksud, Selasa (29/12) malam.

"Kami sudah konfirmasi pada teman-teman di sana. Mereka menyatakan siap," ujar Komisioner KPU Arief Budiman. 

BACA JUGA: Tegaskan Pemungutan Suara Ulang Tak Harus Desember

Menurut Arief, komisioner KPU di dua daerah tersebut saat ini tinggal menunggu panduan dari KPU pusat. Baik itu panduan dalam menentukan tanggal pemungutan suara, pengecekan dan produksi logistik yang kemungkinan masih diperlukan dan panduan dalam melakukan sosialisasi serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, terkait anggaran yang dibutuhkan. 

"Mereka tinggal menuggu panduan dari kami, setelah kami rumuskan tadi. Nanti segera kami berkirim surat," ujar Arief.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilkada Digelar 7 Januari

Selain itu, KPU pusat kata Arief juga akan segera berkirim surat ke KPU Simalungun, Sumatera Utara. Isinya menyatakan agar ditempuh langkah kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang memenangkan gugatan JR Saragih, yang sebelumya dicoret dari peserta pilkada, karena dinilai tidak memenuhi syarat.

"Untuk Simalungun kan baru tadi diputuskan kami melakukan kasasi. Jadi kami akan berkirim surat resminya. Mereka juga menyatakan siap melaksanakan," ujar Arief.(gir/jpnn) 

BACA JUGA: KPU Diam Saat Ditanya Aturan Selisih Suara Dua Persen

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Perkirakan Hanya sepuluh Persen Gugatan ke MK Berlanjut ke Persidangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler