JAKARTA - Pemilukada Kota Jayapura rencananya akan berlangsung pada 18 Mei 2011 ini, berpeluang untuk ditundaIni menyusul dikabulkannya gugatan pasangan calon Julius Mambay dan Petrus Paulus L oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan PTUN Makassar.
“Kami sudah rapat dan membahas sengketa Pemilukada Kota Jayapura dalam kaitannya degan putusan PTUN Jayapura maupun PTUN Makassar Nomor 111/B.TUN/2010/PT.TUN MKS
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pemilukada Sungai Penuh
Keputusan itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap," kata Ketua KPU, Abdul Hafidz Anshari di Kantor KPU Jakarta, Rabu (11/5).KPU Pusat pun sudah mengintruksikan agar putusan PTUN itu ditindaklanjuti untuk mengakomodir pasangan Julius dan Petrus tersebut
BACA JUGA: MK Sahkan Kemenangan Sofhian-Herwin di Banggai
“Soal penundaan, KPU tidak berwenang menunda atau mempercepat Pemilukada, karena yang berhak adalah Menteri Dalam Negeri,” imbuh Hafidz Anshari.
Hal yang sama juga diungkap Ketua Pokja Nasional Pemilukada KPU, I Gusti Putu Artha
BACA JUGA: DPR akan Batalkan Saham Pemerintah di Newmont
Kalau putusan MK sama, maka Julius dan Petrus ini bisa diakomodir menjadi pasangan calon Pemilukada Kota Jayapura.Sebelumnya, pada 25 November 2011, MK mengeluarkan putusan yang memerintahkan pelaksanaan pemilukada ulang, dengan mengikutksertakan pasangan oleh tujuh pasangan, yakni pasangan Abisai Rollo - Reyneilda MKaisiepo, pasangan Benhur Tommy Manno - Nuralam, pasangan Musa Yan Jouwe - Rustan Saru, pasangan Jan Hendrik Hamadi - Lievelien LAnsanay Monim, pasangan Thobias Solossa - Haryanto, pasangan Freddy HToam - Jimmy Spenyel Ansanay dan pasangan Hendrik Worumi - Pene Ifi Kogoya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menggelembung, Biaya e-KTP Akan Dipangkas
Redaktur : Tim Redaksi