JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau dituding lepas tangan dengan adanya dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu legislatifKarenanya, KPU melalui rapat pleno sepakat untuk membentuk Tim Pencari Fakta yang akan menginvestigasi kecurangan Pemilu legislatif lalu.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Sabtu (18/4) menyatakan, Tim yang akan dibentuk KPU akan menelusuri berbagai hal yang dinilai dapat megakibatkan kecurangan. “Kita perlu mencari fakta siapa yang dituding curang, apa masalahnya dan seperti apa bentuk kecurangannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Hafiz menambahkan, Tim itu akan dibentuk secara berjenjang
BACA JUGA: DPT Harus Bersih dari 6 Hal
Karenanya, pembentukannya diserahkan pada masing-masing KPU di daerahHafiz juga menegaskan, pembentukan TPF itu bukan lantaran untuk merespon persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap sebagai salah satu bentuk kecurangan Pemilu
BACA JUGA: Golkar Tunjuk Tim Negosiator
”Tetapi semua hal yang dipandang menyebabkan kecurangan, dapat ditelusuri,” tandasnya.KPU, katanya, tidak akan ragu-ragu menjatuhkan sanksi kepada pelaksana Pemilu baik KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota hingga petugas PPS dan PPK yang terbukti bersalah melakukan kecurangan
Meski demikian sanksi itu akan diterapkan secara berjenjang
BACA JUGA: Freddy: SBY-JK Masih Oke
“Jika yang bersalah adalah PPS atau PPK, yang berkewajiban memberi sanksi adalah KPU Kabupaten/Kota, begitu pula hingga ke tingkat seterusnya,” urainya.Disinggung soal legitimasi hasil Pemilu jika nantinya Tim Pencari Fakta KPU memang menemukan banyak kecurangan, Hafz menegaskan temuan itu tidak akan membatalkan hasil emilu seluruhnyaSebab, temuan yang ada akan dilihat secara kasus per kasus“Lagian kan kasian suara rakyat yang ratusan juta itu,” tukasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Terbitkan SE Pemutakhiran DPS Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi