Mendagri Terbitkan SE Pemutakhiran DPS Pilpres

Jumat, 17 April 2009 – 12:04 WIB

JAKARTA – Mendagri Mardiyanto telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota seluruh IndonesiaSE tertanggal 15 April 2009 itu berisi instruksi agar para kepala daerah membantu pelaksanaan pemutakhiran Data Pemilih Sementara (DPS) hingga menjadi DPT untuk pilpres 8 Juli mendatang

BACA JUGA: MK Pastikan Tak Ada Pemilu Ulang



SE diterbitkan setelah Mardiyanto menerima surat dari KPU tanggal 11 April 2009
Ada dua poin penting SE Mendagri itu

BACA JUGA: Pileg 2009, Sandang 5 Cacat Hukum

Pertama, meminta gubernur membantu KPUD Provinsi mengkoordinasikan pelaksanaan pemutakhiran DPS sampai DPT pilpres
Gubernur juga diminta mengkoordinasikan pemkab/pemkot untuk membantu KPUD Kabupaten/Kota dalam rangka mengefektifakan pelaksanaan pemutakhiran DPS dan penetapan DPT.

Kedua, bupati/walikota diminta memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memperbantukan tenaga operator komputer kepada KPUD Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan pemutakhiran dimaksud

BACA JUGA: Tabulasi Error, Ada Caleg Dapat 111 Juta Suara

Selain itu, agar bupati/walikota memerintahkan perangkat kecamatan,perangkat desa/kelurahan, serta perangkat RT dan RW untuk membantu PPK,PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Mendagri mengatakan, pembiayaan kegiatan dimaksud dibebankan ke APBD masing-masing daerah“Dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2009 tentang dukungan kelancaran penyelenggaraan pemiluJadi, kalau petugas perlu uang rokok, kan itu wajar, dan sudah ada payung hukumnya,” urai Mardiyanto saat memberikan kata sambutan di acara rapat koordinasi nasional administrasi kependudukan(rakornas adminduk) di hotel Red Top, Jakarta, Jumat (17/4)(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batas Rekapitulasi PPK Terancam Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler