JAKARTA – Mendagri Mardiyanto telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota seluruh IndonesiaSE tertanggal 15 April 2009 itu berisi instruksi agar para kepala daerah membantu pelaksanaan pemutakhiran Data Pemilih Sementara (DPS) hingga menjadi DPT untuk pilpres 8 Juli mendatang
BACA JUGA: MK Pastikan Tak Ada Pemilu Ulang
SE diterbitkan setelah Mardiyanto menerima surat dari KPU tanggal 11 April 2009
BACA JUGA: Pileg 2009, Sandang 5 Cacat Hukum
Pertama, meminta gubernur membantu KPUD Provinsi mengkoordinasikan pelaksanaan pemutakhiran DPS sampai DPT pilpresKedua, bupati/walikota diminta memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memperbantukan tenaga operator komputer kepada KPUD Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan pemutakhiran dimaksud
BACA JUGA: Tabulasi Error, Ada Caleg Dapat 111 Juta Suara
Selain itu, agar bupati/walikota memerintahkan perangkat kecamatan,perangkat desa/kelurahan, serta perangkat RT dan RW untuk membantu PPK,PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).Mendagri mengatakan, pembiayaan kegiatan dimaksud dibebankan ke APBD masing-masing daerah“Dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2009 tentang dukungan kelancaran penyelenggaraan pemiluJadi, kalau petugas perlu uang rokok, kan itu wajar, dan sudah ada payung hukumnya,” urai Mardiyanto saat memberikan kata sambutan di acara rapat koordinasi nasional administrasi kependudukan(rakornas adminduk) di hotel Red Top, Jakarta, Jumat (17/4)(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batas Rekapitulasi PPK Terancam Mundur
Redaktur : Tim Redaksi