jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) rupanya masih menunggu jawaban Komisi II DPR terkait penyusunan Peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.
KPU berharap, jawaban Komisi II DPR sebagai bagian dari konsultasi dua lembaga itu, bisa keluar sebelum 3 Agustus, sehingga tiga Peraturan KPU dapat segera disahkan.
BACA JUGA: Tahapan Pilkada Segera Mulai, Aturan Belum Ada
Pasalnya, PKPU yang lama masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sementara saat ini undang-undang pilkada yang baru hasil revisi telah disahkan. Yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016.
Karena itu PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan, PKPU Pencalonan dan PKPU tentang Pendaftaran Pemilih, perlu disesuaikan dengan undang-undang yang baru.
BACA JUGA: Ini Usul Civil Society Terkait Perbaikan Sistem Proporsional Terbuka
Apalagi syarat dukungan pencalonan, dalam pelaksanaan pilkada 2017 sudah dimulai 3 Agustus mendatang.
"Kalau di undang-undang lama, atau PKPU lama, syarat calon perseorangan itu dukungan dari jumlah penduduk. Nah sekarang kan pemilih (daftar pemilih tetap,red)," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Jumat (29/7).
BACA JUGA: Ririn Berpeluang Disandingkan dengan Adiknya Zulkifli
Menurut Sigit, kalau PKPU tidak segera disahkan, akan sangat menyulitkan bagi KPU dan calon kepala daerah. Karena itu KPU berharap DPR dapat segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), agar ketiga PKPU tersebut dapat disahkan.
"Kalau memundurkan (jadwal RDP,red) kan mengubah jadwal (pelaksanaan pilkada,red) dan PKPU akan kacau," ujar Sigit.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rajin Blusukan sambil Tebar Bantuan
Redaktur : Tim Redaksi