KPU Bingung dengan Putusan MK

Selasa, 21 Juli 2009 – 10:50 WIB
JAKARTA - Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilu malah membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bingungMenurut anggota KPU Andi Nurpati, berdasar laporan dari beberapa KPU daerah, MK malah menetapkan hasil penghitungan suara yang salah dalam sejumlah putusannya

BACA JUGA: KPU Minta Tambahan Polisi


 
Dia menduga, ada putusan MK yang malah menetapkan jumlah suara yang telah digelembungkan oleh pemohon
"Karena itu, besok (hari ini, Red) kami mengundang MK ke KPU untuk membahasnya," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/7).
 
Sejumlah putusan sengketa hasil yang dianggap salah tersebut terjadi di daerah

BACA JUGA: SBY-Boediono Borong Suara DKI Jakarta

Di antaranya, putusan sengketa hasil di Lampung
Termasuk dugaan kesalahan pada putusan sengketa hasil pemilu Kota Bandung

BACA JUGA: Mega-Pro Jeblok di Sulawesi

Letak kesalahan disebabkan MK salah putus atau daerah pemilihannya yang salah alamatKPU daerah yang menduga adanya kesalahan dalam putusan MK itu hingga kini masih menunda pelaksanaan putusan tersebut
 
"Sebab, kalau dilaksanakan, nanti bisa berpotensi bermasalahIntinya, kami ingin meminta penjelasan lebih lanjut kepada MK," kata AndiKPU berharap, para hakim MK bisa langsung hadir untuk menjelaskan"Seluruh tim dari MK yang bisa menjelaskan mungkin datang," lanjutnya.
 
Putusan MK di Lampung bisa menjadi contohBerdasar laporan daerah, putusan untuk dapil Lampung II DPR RI terdapat dua versiYakni, ada putusan untuk dapil Lampung II, namun ada juga untuk Bandar Lampung II (DPRD).
 
Di luar putusan MK, KPU saat ini belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait dengan pembatalan pasal 25 peraturan KPU 15/2009Andi menyatakan, salinan itu memang belum ada di MA"Belum ada salinannyaDi MA belum jadiYa, kami belum bisa pleno," kata Andi.
 
Bahkan, pemohon gugatan, yakni Dedy Djamaluddin Malik, ternyata juga belum menerima salinan putusanCaleg Partai Amanat Nasional dari daerah pemilihan Jawa Barat II tersebut menyampaikan hal itu saat bertemu KPU pada Sabtu (18/7)"Saya tanya mana salinan putusannya" Dia bilang belum jadi di MA," tutur Andi.
 
Andi menyatakan, karena putusan MA belum keluar, sangat mungkin penetapannya molorRekap pilpres akan dilakukan pada 22"24 Juli 2009 setelah KPU provinsi menyelesaikan rekap pada 21 Juli.(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekapitulasi Pilpres Dijaga Ketat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler