KPU Bintan Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati hingga 4 September, Ini Alasannya

Sabtu, 31 Agustus 2024 – 14:57 WIB
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi. Foto: Ogen/Antara

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan memperpanjang pendaftaran calon bupati dan calon bupati hingga 4 September nanti.

Keputusan itu dilakukan karena pendaftar baru ada satu pasangan calon (paslon).

BACA JUGA: PDIP Ibaratkan Perang Bintang di Pilgub Jateng Bak Film Star Wars

"Selama masa pendaftaran normal tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, cuma ada satu paslon yang mendaftar ke KPU Bintan," kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, Sabtu (31/8).

Paslon yang sudah mendaftar ke KPU Bintan, yaitu Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.

BACA JUGA: Pilkada 2024: Ada 3 Daerah di Jateng Calon Tunggal

Roby-Deby diusung 11 partai politik, yakni Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Perindo, Gelora, Hanura, dan PSI.

Indrawan menyebut KPU Bintan sudah menyosialisasikan pengumuman perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang dimulai 30 Agustus sampai 1 September 2024.

Selanjutnya, masa perpanjangan pendaftaran sendiri digelar pada 2-4 September 2024.

"Kalau sampai masa perpanjangan tak ada lagi paslon mendaftar, maka KPU akan memverifikasi berkas satu paslon, atas nama Roby-Deby," tegasnya.

Bagaimana jika ada potensi perubahan komposisi dukungan gabungan partai politik (Parpol) yang sudah mendaftarkan paslon Roby-Deby?

Indrawan menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku apabila sisa suara sah dari parpol yang belum mendaftar kurang dari jumlah minimal syarat dukungan paslon, maka gabungan parpol yang sudah mendaftarkan paslon bisa keluar untuk bergabung dengan parpol yang belum mendaftar ke KPU.

"Dengan catatan harus ada kesepakatan antar gabungan parpol yang sudah mendaftar, karena mereka harus daftar ulang setelah sebelumnya sepakat dalam formulir B pencalonan," terangnya.

Sebaliknya, lanjut dia, kalau sisa suara sah dari parpol yang belum mendaftar memenuhi ambang batas minimal dukungan pencalonan, gabungan parpol yang sudah mendaftar tidak boleh keluar.

Sementara itu, syarat dukungan suara sah minimal untuk mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan di pilkada serentak 2024 sebanyak 9.854 suara.

"Perpanjangan pendaftaran paslon jadi upaya kita meminimalisir calon tunggal atau melawan kotak kosong di Pilbup Bintan," ungkap Indrawan.

Indrawan menambahkan sejauh ini cuma Kabupaten Bintan yang memiliki calon tunggal di Pilkada serentak 2024 se-Kepri.

Untuk Kota Batam ada dua paslon, Kabupaten Karimun tiga paslon, Kabupaten Lingga dua paslon, Kabupaten Natuna dua paslon, Kabupaten Anambas empat paslon, dan Kota Tanjungpinang dua paslon.

Khusus untuk pilkada tingkat Provinsi Kepri, terdiri dari dua paslon gubernur dan wakil gubernur. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler