jpnn.com - SEMARANG – Terdapat tiga daerah di wilayah Jawa Tengah (Jateng) yang pada Pilkada 2024 hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah.
Diketahui, pendaftaran bakal paslon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 sudah berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
BACA JUGA: 13 Tokoh dan Ulama Banten Kompak Menolak Calon Tunggal di Pilgub 2024
KPU Jawa Tengah mencatat terdapat tiga daerah yang hanya menerima pendaftaran satu bakal pasangan calon, yakni Kabupaten Sukoharjo, Brebes, dan Banyumas.
Terhadap tiga daerah yang mengalami kasus calon tunggal itu, KPU memperpanjang waktu pendaftaran hingga tiga hari.
BACA JUGA: Ada Skenario Calon Tunggal di Pilkada Jakarta 2024, Bang Jeirry Meradang
Masih terkait Pilkada 2024, Bawaslu Jawa Tengah sudah dilibatkan dalam proses pengawasan selama pendaftaran para bakal pasangan calon.
Bawaslu Jateng menelusuri dugaan ketidaknetralan kepala desa (kades) dan aparatur sipil negara (ASN) dengan terlihat hadir saat momentum pendaftaran bakal paslon kepala daerah di berbagai wilayah pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
BACA JUGA: Pilkada Grobogan 2024: Seruan PDI Perjuangan Munculkan Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong
"Bawaslu di sejumlah kabupaten/ kota sudah menerima laporan dan sedang menelusuri keberadaan kades atau ASN saat momen pendaftaran bakal calon," kata Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain di Semarang, Sabtu (31/8).
Namun, Husain belum bisa merinci daerah mana saja yang Bawaslunya melakukan penelusuran atas dugaan ketidaknetralan aparat negara itu.
Dia menjelaskan klarifikasi dilakukan terhadap kades atau ASN yang terlihat saat pendaftaran di KPU.
"Diklarifikasi, apakah saat itu memang sengaja datang atau hanya kebetulan saja berada di lokasi itu," tambahnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu