KPU Buka Kembali Pendaftaran Balon Kada

Jumat, 21 Agustus 2015 – 20:36 WIB
jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum siap membuka lagi pendaftaran bakal calon kepala daerah. Hal itu dianggap sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Namun, hal itu akan dilakukan dengan syarat. Yakni, jika hanya masih ada daerah dengan satu pasangan setelah calon kepala daerah ditetapkan. Nantinya, KPU akan membuka pendaftaran maksimal sepuluh hari setelah penetapan calon.

BACA JUGA: Gugatan Salman-Jannah Dikabulkan, Pilkada Kota Mataram Tak Jadi Diundur

“Penetapan pasangan calon 24 Agustus. Apabila ada daerah yang jumlah pasangan terdaftarnya memenuhi syarat kurang dari dua, artinya bisa tidak ada sama sekali atau hanya ada satu, maka akan diperpanjang masa pendaftarannya,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik, Jumat (21/8).

Hingga kini, dari 265 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 9 Desember mendatang, ada 86 wilayah yang hanya memiliki dua pasangan. Hal tersebut menimbulkan potensi penundaan.

BACA JUGA: Gara-gara Ini, KPU Yakin Pemilih Ganda Berkurang

“Saya perlu sampaikan bahwa sumber potensi ketidaklulusan (pasangan bakal calon) bisa saja yang terdaftar 9 pasangan bakal calon, saat diperiksa kelengkapannya kesembilannya bisa tidak lolos. Tapi walaupun dia terdaftar hanya 2, dua ini bisa saja lolos. Jadi bukan hanya terdaftar dua pasangan bakal calon di 86 daerah yang berpotensi,” ujar Husni. (gir/jpnn)

 

BACA JUGA: Fahri Hamzah Tantang LSM Berhitung Dengan Benar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Fahri Ogah DPR Dicap Buruk Gara-Gara Kasur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler