KPU Buka Kotak, Panwaslu Mangkir

Selasa, 12 Agustus 2014 – 07:43 WIB

jpnn.com - PURBALINGGA - Pembukaan kotak suara pemilihan presiden (Pilpres) 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, ternyata tidak dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purbalingga.

Pembukaan kotak suara itu dilakukan untuk melengkapi bukti persidangan di Mahkamah Konsitusi (MK), yang sedang dijalani oleh KPU.

BACA JUGA: KPU Jakpus Akui Ada Pemilih Bodong di Pilpres

Ketua Panwaslu Kabupaten Purbalingga Heru Tri Cahyono berdalih tidak bisa hadir karena ada acara lain.

"Kebetulan saat yang bersamaan, kami ada kegiatan lain, sehingga, kami tidak bisa hadir," katanya ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

BACA JUGA: Baru Sahkan 19 Pemekaran, Klaim DPR Selektif

Saat acara pembukaan kotak suara, Panwaslu mengaku sudah memiliki agenda penting, yang sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, sebelum ada undangan dari KPU. "Undangan (dari KPU) juga hanya lisan melalui telepon. Saya tidak menerima surat resminya," katanya.

Dia juga menjelaskan, ketidakhadiran Panwaslu juga tidak menjadi masalah. Menurutnya, Panwasku sudah tidak memiliki kewajiban terkait hal itu. "Yang terpenting adalah kehadiran dua saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta perwakilan dari Polisi. Tanpa kami, itu tidak menjadi masalah," jelasnya.

BACA JUGA: Dorong Jokowi Beberkan Pendanaan Pembentukan Tim Transisi

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan. Sebelumnya, Panwaslu memastikan akan hadir dalam acara pembukaan kotak suara, Jumat (8/8) lalu. Bahkan, Panwaslu meminta kepada KPU, untuk menunda pembukaan kotak suara. Pembukaan kotak suara dijadwalkan pukul 16.00, sedangkan Panwaslu meminta diundur menjadi pukul 19.30 atau setelah agenda Panwaslu usai.

Akibat permintaan tersebut, Wakapolres Purbalingga Kompol Mulyadi, yang saat itu mewakil Kapolres untuk menjadi saksi pembukaan kota suara tersebut, terpaksa pulang setelah menunggu lama di KPU Purbalingga.

Wakapolres sudah tiba di KPU Purbalingga pukul 15.30. Begitu juga pihak terkait, yang diundang untuk menyaksikan pembukaan kotak suara tersebut.

Namun, saat waktu yang disepakati tiba, Panwaslu tetap tidak hadir dalam acara pembukaan kotak suara tersebut. Karena tidak hadir, akhirnya KPU dan saksi dua pasangan calon presiden sepakat tetap membuka kotak suara, tanpa kehadiran Panwaslu.

Setelah dibuka, kemudian formulir C1 berhologram yang akan dijadikan bukti, dalam persidangan di MK di foto copy, dengan penjagaan ketat dari Polisi. Selanjutnya, Sabtu (9/8) pagi, berkas yang sudah difoto copy, langsung dibawa ke Jakarta, juga dengan pengawalan ketat Polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU membuka klotak suara Pilpres sebanyak 53 TPS. Hal itu, dilakukan untuk melengkapi bukti persidangan di MK. (tya/bdg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MS Hidayat Resmi Deklarasi jadi Calon Ketum Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler