jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Oesman Sapta Odang (OSO) dan Victor Juventus G May dari daftar bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.
Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, dua nama dimaksud tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota DPD karena tercatat masih menjadi pengurus partai politik.
BACA JUGA: Priyo Sebut Ada 8,1 Juta DPT Ganda, Arief: Enggak Apa-apa
"Ada dua orang saja yang menjadi calon anggota DPD tapi tidak mengundurkan diri dari parpol. Yakni, Victor Juventus G May dari Papua Barat dan Pak Oesman Sapta (Kalimantan Barat)," ujar Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (20/9).
Menurut Ilham, KPU sebenarnya telah memberi kesempatan bagi bakal calon anggota DPD yang tercatat sebagai pengurus parpol, untuk menyerahkan surat pengunduran diri ari pengurus parpol.
BACA JUGA: Akui Masih Ada 700 Ribuan DPT Berpotensi Ganda
Namun, hingga Rabu (19/9) kemarin, kedua nama dimaksud tidak juga menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU.
"Untuk calon anggota DPD yang belum menyerahkan (surat pengunduran diri) dari parpol dan melaporkan pengunduran dirinya, sampai saat ini tetap kami coret," ucapnya.
BACA JUGA: Fadli Zon: PKPU Jangan Melampaui Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 128 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilu, pada 23 Juli lalu. Putusan itu membatalkan pengurus parpol dapat menjadi calon anggota DPD.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Temukan Data Pemilih Ganda Sebanyak 56.073 di Jambi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang