Fadli Zon: PKPU Jangan Melampaui Undang-Undang

Senin, 17 September 2018 – 22:27 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu harus dihormati.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu mengaku pihaknya akan mengikuti putusan lembaga yang dipimpin Hatta Ali tersebut karena sudah sesuai UU.

BACA JUGA: Soal Sel Novanto, Fadli Zon Sebut Ada 40 yang Seperti itu

“Jadi tidak bisa meloncati atau melanggar UU itu,” tegas Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).

Fadli juga heran persoalan ini tidak diantisipasi dari awal. Sebab, Fadli menilai ada ketidakadilan dalam peraturan tersebut.

BACA JUGA: Fadli Sebut Hasil Ijtimak Ulama Penting bagi Prabowo-Sandi

“Ketika untuk eksekutif, gubernur dan bupati kok boleh. Harusnya dari awal dirancang tidak boleh,” ungkapnya.

“Kenapa kemudian kepala daerah boleh. Dan banyak juga yang terpilih lagi kok kepala daerah yang mantan napi koruptor. Ada kok, puluhan,” tambahnya.

BACA JUGA: Fahri Desak KPU Segera Ubah PKPU Anticaleg Eks Koruptor

Fadli mendukung semangat KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan persyaratan pencalonan tersebut. Namun, kata dia, semuanya harus sesuai UU.

“Nah, UU-nya membolehkan, bagaimana mau melanggar UU. Kami akan ikuti putusan MA,” ungkap Fadli.

Menurut dia, semangat untuk mencegah korupsi perlu didukung. Namun, tidak boleh melampaui konstitusi negara bahwa setiap warga berhak dipilih dan memilih. Apalagi mereka yang sudah menjalani hukuman dan sebagainya. "Ya kita kan bukan manusia yang sempurna juga kan. Jangan merasa kemudian paling sempurna," katanya.

Fadli mengatakan di DPR RI tidak ada caleg mantan narapidana korupsi dari Partai Gerindra. Dia mengatakan yang namanya legislatif adalah DPR RI. Kalau DPRD, tegas Fadli, bukan legislatif, karena bagian dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Lihat saja UU-nya, mereka adalah bagian dari pemerintah daerah. Sekali lagi yang namanya legislatif itu DPR RI. DPRD provinsi dan kabupaten itu bukan legislatif. Lihat UU Pemda, lihat UU Pilkada dan Pemilu," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Temukan Data Pemilih Ganda Sebanyak 56.073 di Jambi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pemilu 2019   PKPU   Fadli Zon  

Terpopuler