jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan partai politik di 25 kabupaten/kota sebagai peserta Pemilu Tahun 2014. Pembatalan itu merupakan sanksi karena para peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang ditentukan, 2 Maret 2014, Pukul 18.00.
Dari jumlah tersebut, terlihat pencoretan paling banyak dialami oleh Partai Bulan Bintang. Di mana sampai di sepuluh kabupaten/kota. Disusul Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di empat kabupaten/kota.
BACA JUGA: Relawan DI Ramaikan Kampanye Perdana Demokrat
Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pencoretan dilakukan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dimana pada Pasal I angka 5 disebutkan, dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu pada setiap tingkatan dan calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), partai politik dan calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
BACA JUGA: Ini Cara Jokowi Minta Dukungan Suara di Tangerang
“Peraturan KPU tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD,” ujarnya di Jakarta, Minggu (16/3).
Menurutnya, Pasal 138 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2012 menyebutkan, dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
BACA JUGA: Lawan Suap, Honorer Diintimidasi Ratusan Orang
Namun begitu bagi caleg yang merasa keberatan atas penjatuhan sanksi, menurut Ferry, masih dapat melakukan upaya mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di mana jika Bawaslu memutuskan berlainan dengan keputusan KPU, maka KPU siap memerbaiki putusan yang telah diambil. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Sempatkan Teleconference saat di Magelang
Redaktur : Tim Redaksi