BACA JUGA: Tiga Anggota DPD Malas Ngantor
Keduanya bersikukuh telah menjalankan ketentuan sesuai undang-undang.Akibatnya, rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II bersama dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu, belum menghasilkan keputusan apapun mengenai ketetapan status 46 Panwaslu kepala daerah kabupaten/kota tersebut.
Ketua KPU, Hafiz Anshary mengatakan bahwa sebagai tindaklanjut dari penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB), Bawaslu telah melakukan pelantikan terhadap sejumlah Panwas Pilkada yang berasal dari Panwaslu Pilpres, tanpa berkoordinasi dengan KPU dan tanpa melalui mekanisme verifikasi terlebih dahulu
"Kami menganggap bahwa ini sudah melanggar ketentuan SEB, karena itu kami membatalkan SEB dan menyatakan SEB tidak berlaku
BACA JUGA: Hatta Dilantik, PAN Tandingan Siap Kongres
Kami hanya minta agar Bawaslu kembali pada ketentuan UU dan menolak semua Panwas Pilkada yang pelantikannya tidak sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2007 serta fatwa MA nomor 142/KMA/IX/2009," tegas Hafiz.Sementara itu, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini tetap mempertahankan argumen bahwa pembentukan Panwas didaerah tidak melanggar ketentuan undang-undang
BACA JUGA: Segera Pertemukan KPU-Bawaslu
Di dalam SEB tersebut telah diatur kewenangan Bawaslu untuk melantik panwas pemilu presiden sebagai panwas pilkada apabila KPU di daerah.Karena tidak ada yang mengalah, rapat dengar pendapat akhirnya mengarah pada luahan kekesalan para anggota komisi IIBahkan anggota komisi II, HM Gamal Sutisno mengatakan bahwa antara KPU dan Bawaslu seperti anak kecil yang rebutan kelereng.
"Seharusnya SEB yang disepakati bersama, harus diselesaikan secara bersama pulaJangan justru menjadi persoalan seperti iniSementara proses Pilkada di daerah terus berjalanBagaimana rakyat bisa tenang melaksanakan Pilkada, kalau penyelenggaranya saja tidak beres dalam menuangkan kebijakanKPU dan Bawaslu harus cari jalan keluar secepatnya, jangan seperti anak kecil yang rebutan kelereng," kata Gamal.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Survei Ulang Kandidat Gubernur
Redaktur : Tim Redaksi