KPU dan Bawaslu Sama-sama Ngotot

Terkait Kisruh Pembentukan Panwas Pilkada

Rabu, 10 Februari 2010 – 14:39 WIB
JAKARTA- Kisruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait status 46 Panwaslu kepala daerah tampaknya bakal berlanjutMeski sudah difasilitasi Komisi II DPR RI dan dihadiri Mendagri, Rabu (10/2), dua lembaga penyelenggara Pilkada ini sama-sma ngoto dan tidak ada yang mau mengalah

BACA JUGA: Tiga Anggota DPD Malas Ngantor

Keduanya bersikukuh telah menjalankan ketentuan sesuai undang-undang.

Akibatnya, rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II bersama dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu, belum menghasilkan keputusan apapun mengenai ketetapan status 46 Panwaslu kepala daerah kabupaten/kota tersebut.

Ketua KPU, Hafiz Anshary mengatakan bahwa sebagai tindaklanjut dari penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB), Bawaslu telah melakukan pelantikan terhadap sejumlah Panwas Pilkada yang berasal dari Panwaslu Pilpres, tanpa berkoordinasi dengan KPU dan tanpa melalui mekanisme verifikasi terlebih dahulu
Di antaranya ditemukan sebanyak 46 Panwas Pilkada dari Panwaslu Pilpres yang telah dilantik oleh Bawaslu dengan masa akhir jabatan kepala daerah setelah bulan Agustus 2010.

"Kami menganggap bahwa ini sudah melanggar ketentuan SEB, karena itu kami membatalkan SEB dan menyatakan SEB tidak berlaku

BACA JUGA: Hatta Dilantik, PAN Tandingan Siap Kongres

Kami hanya minta agar Bawaslu kembali pada ketentuan UU dan menolak semua Panwas Pilkada yang pelantikannya tidak sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2007 serta fatwa MA nomor 142/KMA/IX/2009," tegas Hafiz.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini tetap mempertahankan argumen bahwa pembentukan Panwas didaerah tidak melanggar ketentuan undang-undang
Karena semuanya telah dituangkan dalam SEB

BACA JUGA: Segera Pertemukan KPU-Bawaslu

Di dalam SEB tersebut telah diatur kewenangan Bawaslu untuk melantik panwas pemilu presiden sebagai panwas pilkada apabila KPU di daerah.

Karena tidak ada yang mengalah, rapat dengar pendapat akhirnya mengarah pada luahan kekesalan para anggota komisi IIBahkan anggota komisi II, HM Gamal Sutisno mengatakan bahwa antara KPU dan Bawaslu seperti anak kecil yang rebutan kelereng.

"Seharusnya SEB yang disepakati bersama, harus diselesaikan secara bersama pulaJangan justru menjadi persoalan seperti iniSementara proses Pilkada di daerah terus berjalanBagaimana rakyat bisa tenang melaksanakan Pilkada, kalau penyelenggaranya saja tidak beres dalam menuangkan kebijakanKPU dan Bawaslu harus cari jalan keluar secepatnya, jangan seperti anak kecil yang rebutan kelereng," kata Gamal.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Survei Ulang Kandidat Gubernur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler