KPU dan Sekretariat Jalan Sendiri-sendiri

Rabu, 03 Februari 2010 – 07:44 WIB

PURBALINGGA- Menjelang pemilu kepala daerah 2010 ini, internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga kurang harmonisTerutama terkait penggunaan anggaran yang memang sudah dialokasikan APBD

BACA JUGA: Ikut Tim Sukses Pilkada, PNS Dipecat

Misalnya permintaan pemangkasan honor tenaga pembantu tugas KPU, penyaluran uang ke Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan lainnya.

"Ada sebagian aspek yang membuat kami kurang harmonis karena jalan sendiri-sendiri
Misalnya saat akan memberikan uang kepada PPK, KPU memberikan melalui transfer

BACA JUGA: Calon Perseorangan Nihil

Namun Sekretaris KPU menginginkan pemberian secara langsung," beber anggota KPU, Suharno, Selasa (2/2).

Padahal mekanisme transfer dinilai lebih aman dan resiko yang tidak diinginkan bisa diminimalisasi
Selain itu secara akuntansi sangat tepat

BACA JUGA: Sikap Koalisi 22 Parpol Diapresiasi

Bank milik pemerintah juga dipakai dan didayagunakan.

Untuk anggaran, jajaran KPU yang membuat konsepLalu diserahkan ke sekretariat untuk segara ditindaklanjuti"Kami hanya sebagai pengguna anggaran, jadi seluruh pemakaian dan penggunaan anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Namun Suharno membantah jika kekurangharmonisan antara sekretariat dengan anggota KPU berimbas pada kinerja menghadapi PilkadaMisalnya sampai terganggu sangat signifikan dan mengancam kinerja KPUDiakui, perbedaan cara pandang antara pimpinan KPUD dan anggota dengan sekretariat sudah berlangsung beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris KPU Purbalingga Tukimin SH membenarkan adanya kondisi ituNamun dirinya menganggap wajar dan lumrah terjadi dalam suatu organisasiSebenarnya Pemkab harus memiliki solusi agar perbedaan pendapat itu tidak semakin parah.

"Kami di sekretariat sebenarnya berbeda pendapat terkait regulasi yang masih belum jelasMisalnya mengurangi honor untuk tenaga yang membantu di KPU, yaitu tidak seperti saat Pilpres mapun Pileg karena sesuai kesepakatan dengan Pemkab," jelasnyaSementara terkait besaran honor yang sebelumnya Rp 850 ribu per bulan setiap orang dan saat ini menjadi Rp 650 ribu per bulan setiap orang juga sudah disepakatiSelain itu ada beberapa regulasi, misalnya dalam salah satu keputusan Mendagri, tenaga pembantu dalam pilpres maupun pileg masih bisa dipakai atau tidak diteruskan(amr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Masalah Harus Dilokalisir


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler