jpnn.com, BEKASI - KPU Kota Bekasi bakal mendata ulang penyandang disabilitas yang mempunyai hak suara di Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang.
“Pendataan akan dimulai pada 20 Januari 2018,” kata Komsioner KPU Kota Bekasi, Kanti Prayogo, usai sosialisasi bersama penyandang disabilitas di RM Margajaya, Bekasi Selatan, Senin (18/12/201) kepada GoBekasi.
BACA JUGA: Resmi, PKPI Pimpinan Hendropriyono Menang di PTTUN DKI
Pendataan ulang itu dilakukan lantaran masih terdapat kekeliruan jumlah pemilih kaum disabilitas. Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disducasip) Kota Bekasi mencatat ada 1.029 penyandang disabilitas.
“Namun, data dari PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Kota Bekasi hampir mencapai angka 2000. Makanya, kami akan data ulang,” kata Kanti.
BACA JUGA: Pak Sabam Berpeluang Jadi Senator Pengganti AM Fatwa
Mengingat partisipasi dari para penyandang disabilitas juga sangat menentukan masa depan Kota Bekasi.(kub/gob)
BACA JUGA: M2 Lirik Lucky Hakim, Begini Respons Bapilu DPC PDIP
BACA ARTIKEL LAINNYA... ASN Diimbau Bisa Jaga Netralitas
Redaktur & Reporter : Yessy