KPU di Sulsel Butuh 10.669 Petugas PPK dan PPS, Ini Syaratnya

Minggu, 20 November 2022 – 20:47 WIB
Anggota KPU Sulsel Upi Hastati Hamid (kanan) di Makassar, Minggu (20/11/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sulawesi Selatan membutuhkan 10.669 orang petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 24 kabupaten kota menghadapi Pemilu serentak 2024.

Menurut Anggota KPU Sulsel Upi Hastati Hamid, sosialisasi dan pendaftaran petugas PPK dan PPS untuk daerah itu sudah dibuka mulai hari ini, Minggu (20/11).

BACA JUGA: Jenderal Andika Memastikan TNI Siap Mendukung Kebutuhan KPU dan Bawaslu di Pemilu 2024

"Hari ini kami mulai sosialisasikan dan membuka pendaftaran perekrutan calon anggota PPK dan PPS serentak di 24 kabupaten kota," Upi di Makassar.

Rekrutmen PPK berlangsung 20 November - 16 Desember 2022, sedangkan petugas PPS dimulai 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

BACA JUGA: Pemilu 2024, KPU Kalsel Merekrut 780 Anggota PPK, Pendaftaran Mulai 20 November

Dia menjelaskan syarat utama calon anggota PPK dan PPS memiliki pengetahuan tentang Informasi Teknologi (IT), dapat mengoperasikan komputer, laptop, serta mengerti tentang penggunaan aplikasi.

Para calon berusia maksimal 55 tahun, warga negara indonesia, minimal tamat SLTA, bukan anggota parpol, dan tidak memiliki riwayat penyakit komorbid, seperti jantung, kolesterol, kanker, paru-paru dan penyakit berkaitan dengan imunitas tubuh.

BACA JUGA: Soal Izin Nobar Piala Dunia 2022, Ini Penjelasan Kominfo Kaltim

"Kami inginkan anggota PPK dan PPS itu sehat dan tidak gaptek, memahami teknologi agar bisa beradaptasi, mengingat pengalaman Pemilu yang lalu," ujarnya.

Upi mengatakan pada Pemilu 2024 nanti kerja-kerja petugas PPK dan PPS lebih banyak pada penggunaan teknologi.

"Untuk proses seleksi tes tertulis, kami gunakan sistem CAT (Computer Assisted Test)," ujar eks anggota KPU Barru itu.

Selain itu, proses pendaftaran bagi calon badan adhoc KPU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) untuk Pemilu 2024.

"KPU kabupaten kota juga sudah menyiapkan Help Desk untuk membantu calon pendaftar mendapatkan informasi perekrutan, melaporkan temuan dan menyangga hasil seleksi," ujar dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler