Soal Izin Nobar Piala Dunia 2022, Ini Penjelasan Kominfo Kaltim

Minggu, 20 November 2022 – 11:07 WIB
Ilustrasi Piala Dunia 2022. Foto: Marko Djurica/Reuters

jpnn.com, SAMARINDA - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal menjelaskan pihaknya tidak punya kewenangan terkait regulasi penyiaran Piala Dunia 2022 termasuk acara nonton bareng alias nobar event olahraga itu.

Faisal mengatakan perizinan acara nobar Piala Dunia 2022 merupakan kewenangan pemegang hak siar, bukan Dinas Kominfo Kaltim.

BACA JUGA: Elnino: Jangan Kriminalisasi Warga yang Nobar Piala Dunia 2022

"Saya harus meluruskan informasi yang salah, awalnya saya diwawancarai khusus kemudian dirilis di website Diskominfo. Lalu beredar kutipan-kutipan saya di banyak media maupun medsos yang salah," kata Faisal di Samarinda, Sabtu (19/11).

Hal itu disampaikan Faisal guna mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat Kaltim mengenai regulasi nobar Piala Dunia 2022.

BACA JUGA: Nobar Piala Dunia 2022 di Grand Dafam Ancol Jakarta, Ada Bagi-Bagi Hadiah

Dia menilai banyak masyarakat yang salah paham dan menganggap pengurusan izin nobar dilakukan oleh Dinas Kominfo Kaltim.

Akibat informasi yang salah itu, kata Faisal, ada netizen berkomentar bahkan menghujat bahwa Diskominfo Kaltim hanya mencari-cari kerjaan dan mengambil keuntungan yang berbau duit.

BACA JUGA: Bu Retno Minta Gubernur Ridwan Kamil Bikin Desain Masjid & SDN Pocin 1 Depok

"Perusahaan yang sudah membeli dan mendapatkan hak siar atas kegiatan Piala Dunia 2022 di Indonesia berhak membuat regulasi atas haknya tersebut,” lanjutnya menjelaskan.

Hak siar eksklusif Piala Dunia 2022 di Indonesia dipegang oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTEK), pemilik sub-holding Surya Citra Media (SCM).

Pemegang hak telah menunjuk PT. Indonesia Entertainmen Grup (IEG) sebagai pengatur.

Faisal menyebut siapa saja yang melaksanakan kegiatan relay siaran maupun mengadakan kegiatan nonton bareng, mempromosikannya, apalagi dengan berbayar maka harus mengajukan izin kepada EMTEK dan IEG sebagai pemegang hak siar.

"Aturan umumnya memang demikian, karena hotel, resto atau penyelenggara nobar pasti mereka izin. Kecuali memang ada yang nekat dan suka membajak. Namun, risiko tanggung sendiri," tutur Faisal.

Menurut Faisal, jika acara nobar Piala Dunia 2022 hanya dengan kawan-kawan, saudara, atau keluarga di rumah, di kamar hotel, atau apartemen, masih tetap boleh dan malah disarankan.

"Untuk kegiatan nobar bersifat pribadi dan bukan di tempat publik masih dibolehkan karena tidak berbayar dan dipromosikan besar-besaran," ucapnya.

Dia pun menegaskan bahwa Diskominfo Kaltim hanya berupaya menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat sesuai dengan regulasi penyiaran yang berlaku.

"Ini hanya penyampaian informasi yang sebenarnya, edukasi kepada publik, bukan harus minta izin ke Diskominfo. Bukan hak kami mengeluarkan izin atau rekomendasi," kata Faisal. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Striker Barcelona Sesumbar Denmark Mampu Juara Piala Dunia 2022


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler