KPU Diam Saat Ditanya Aturan Selisih Suara Dua Persen

Selasa, 29 Desember 2015 – 21:59 WIB
Ilustrasi surat suara pemilihan/ fajar

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi dengan santai pandangan sebagian pihak yang menilai, batas elektoral perolehan suara agar dapat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal dua persen dari total perolehan suara tertinggi. 

Menurut Komisioner KPU Arief Budiman, aturan tetaplah aturan. Sebagai penyelenggara, pihaknya hanya menjalankan sesuai ketetapan yang ada. Demikian juga dengan Mahkamah Konstitusi (MK), bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan yang sebelumnya telah ditetapkan pembuat undang-undang.

BACA JUGA: KPU Perkirakan Hanya sepuluh Persen Gugatan ke MK Berlanjut ke Persidangan

"Kalau menyangkut sistem, (itu wilayah) pembuat undang-undang saja. Boleh saja orang mengomentari, mengkritisi mengusulkan perubahan. Namun sistem yang mengatur itu di level undang-undang. Jadi parlemen yang jawablah. Kalau kami pelaksanaan teknis saja," ujar Arief, Selasa (29/12).

Karena itu Arief menegaskan pihaknya hanya akan mengomentari hal-hal terkait pelaksanaan teknis. Seperti misalnya untuk persiapan pemungutan suara pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, laporan yang diterima menyebut perlu ada tambahan anggaran biaya. 

BACA JUGA: Kesal Dimaki-maki, Pamen Laporkan Anggota Komisi III DPR ke Polisi

Anggaran dibutuhkan bukan untuk pencetakan surat suara, tapi paling tidak untuk mendirikan tempat pemungutan suara (TPS). Karena putusan pengadilan yang menyebabkan pemungutan suara sebelumnya ditunda, hanya satu hari sebelum pemungutan suara serentak 9 Desember.

"Jadi pada saat itu seluruh TPS sudah dibangun. Kalau ditunda kan berarti harus bangun TPS baru. Kemudian juga degan honor KPPS (kelompok panitia pemungutan suara), kan sudah dibayarkan. Bahwa mereka kemudian tidak jadi bertugas ya sudah, honornya sudah dibayarkan. Jadi harus dibayar lagi," ujar Arief.(gir/jpnn)

BACA JUGA: DPR Curiga Terompet dari Sampul Alquran Disengaja

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelenggara Pemilu di Lima Daerah Ini Paling Banyak Diadukan ke DKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler