KPU Didesak Cabut SE Terkait Definisi Petahana

Senin, 22 Juni 2015 – 18:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Koalisi Kawal Pilkada Langsung mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menarik kembali Surat Edaran (SE) Nomor 302/KPU/VI/2015, yang di dalamnya menjelaskan kepala daerah yang telah habis masa jabatannya sebelum masa pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan pilkada, tidak termasuk ke dalam definisi petahana.

Pasalnya menurut aktivis Koalisi Kawal Pilkada Langsung Fadli Ramadhanil, poin tersebut sangat berbahya. Karena membuka celah kepala daerah mengundurkan diri sebelum masa pendaftaran pilkada 26-28 Juli, demi memuluskan langkah keluarganya mendaftar sebagai calon kepala daerah.

BACA JUGA: Jokowi Ingatkan Mensos, Beras Raskin yang Hitam dan Berkutu

Terbukti, saat ini tercatat empat kepala daerah telah mengajukan pengunduran diri. Antara lain Wali Kota Pekalongan, Bupati Ogan Ilir, Bupati Kutai Timur, dan Wakil Wali Kota Sibolga.

“Jadi meskipun syarat pengunduran diri harus disetujui oleh instansi yang berwenang, tetapi semangat pengaturan menghindari dinasti politik di daerah sudah nyaris mentah,” ujar Fadli, Senin (22/6).

BACA JUGA: Perlu Dilakukan Strategi Diseminasi Informasi P4GN

Alasan lain, KPU menurut Fadli, juga harus mempertimbangkan bahwa persyaratan bagi bakal calon kepala daerah yang menyebut tidak punya konflik kepentingan dengan petahana, saat ini sedang dipersoalkan konstitusionalnya di Mahkamah Konstitusi.

“Sangat mungkin nantinya perlu aturan-aturan yang mesti menyesuaikan, baik di tataran undang-undang, ataupaun KPU, sebagai konsekuensi dari putusan MK,” ujarnya.

BACA JUGA: Menkumham Mengajukan, Presiden Menolak, Ini Main-Main Namanya

Karena itu daripada memberikan penjelasan yang berubah-ubah kepada KPU daerah dan bagi bakal calon kada dan pemilih, KPU menurut Fadli, sebaiknya menunggu putusan MK.

Sebelumnya, dalam SE Nomor 30/KPU/VI/2015, KPU memberikan sejumlah definisi terkait aturan yang dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Terutama definisi terkait petahana.

Disebutkan, petahana adalah gubernur, bupati dan wali kota yang sedang menjabat. Jika masa jabatan berakhir sebelum pendaftaran pasangan calon, maka tidak termasuk dalam definisi petahana. SE diterbitkan karena dalam PKPU Nomor 9 diatur bahwa calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Cabut Izin 6 Perusahaan Besar, Jokowi juga Gemes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler