KPU Didesak Jangan Turuti Maunya Komisi II DPR

Selasa, 30 Agustus 2016 – 14:01 WIB
Penghitungan suara di pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Usulan sejumlah anggota DPR agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan terpidana yang sedang menjalani hukuman masa percobaan dapat menjadi calon kepala daerah, dinilai telah melecehkan akal sehat. 

Bahkan usulan yang disampaikan pada ‎Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU pada Jumat (26/8), dinilai bertentangan dengan keinginan publik. 

BACA JUGA: Hentikan Upaya Meloloskan Terpidana Hukuman Pecobaan Boleh Nyalon!

"Keinginan publik itu kan, agar pilkada diikuti para kontestan calon kepala daerah yang bersih dari berbagai persoalan hukum," ujar  Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, Selasa (30/8).

Menurut Masykurudin, harus dipahami, bahwa seseorang yang dijatuhi hukuman masa percobaan, bukanlah orang yang sudah bebas dari persoalan hukum. Karena masih terikat atas tindak pidana yang dilakukan, dan dapat seketika menjadi narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. 

BACA JUGA: Ketua PDIP Akui Persoalan Ahok Memang Bikin Panas

"Yang membedakan hanyalah para terpidana percobaan menjalani hukuman di luar LP, sementara terpidana murni masih menjalani hukuman dalam lembaga pemasyarakat," ujar Masykurudin.

Masykurudin menegaskan, pandangan  yang dikemukakan mengacu pada UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakat. 

BACA JUGA: Aturan Terpidana Hukuman Percobaan Ikut Pilkada Masih Alot

Disebutkan, terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Karena itu kami yang tergabung dalam Koalisi Pilkada Bersih meminta KPU harus menolak desakan DPR, untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan KPU yang memberikan larangan terpidana maju menjadi kepala daerah," ujar Masykurudin. (gir/jpnn)‎.‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilgub Babel Tanpa Calon Perseorangan, Erzaldi Didukung Empat Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler