KPU Didesak Stop Penghitungan Suara

Rabu, 22 Juli 2009 – 19:37 WIB

JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto (TKN-MP) memberikan mandat kepada Tim Hukum dan Advokasi untuk menindaklanjuti bukti-bukti temuan atas kecurangan yang terjadi pada pilpres 8 Juli 2009Keputusan tersebut diambil TKN-MP dalam rapat yang diadakan Rabu (22/7), yang salah satu agendanya adalah evaluasi pilpres dan laporan Tim Hukum dan Advokasi Mega-Prabowo.

Arteria Dahlan yang merupakan salah satu anggota Tim Hukum dan Advokasi Mega-Prabowo menjelaskan, pihaknya merekomendasikan sejumlah upaya hukum

BACA JUGA: Gelar Rapim, Pimpinan DPR Siapkan Pekan Orientasi

Salah satu dari rekomendasi Tim Hukum dan Advokasi itu adalah mendesak Bawaslu untuk menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melangar hukum.

Saat ini, menurut Arteria Dahlan dalam keterangan persnya yang diterima JPNN, setidaknya Tim Hukum sudah memperoleh tiga pernyataan Bawaslu bahwa KPU tidak hanya melanggar hukum, tapi juga sudah direkomendasikan terkena atau terindikasi tindak pidana
"Terkait itu, KPU sudah dinyatakan melanggar kode etik," jelasnya saat memberikan keterangan persnya di kantor Sekretariat TKN M-P, Jalan, Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta , Rabu (22/7)

BACA JUGA: JK-Wiranto Menang di Sulsel



Arteria juga memaparkan bahwa sejauh ini Tim Hukum dan Advokasi Mega-Prabowo sudah melakukan langkah-langkah kordinatif dengan tim JK-Wiranto
Dalam konteks tersebut, jelasnya, pihaknya tidak semata-mata menolak hasil pemilu tetapi lebih mengutamakan agar KPU menunda proses hasil penghitungan suara sampai ditindaklanjutinya semua temuan-temuan pelanggaran

BACA JUGA: SBY-Boediono Unggul di Bali dan Riau

"Jadi kami tidak menolak, tapi demi demokrasi, kami meminta agar semua temuan-temuan itu ditindaklanjuti terlebih dahulu," tegas Arteria Dahlan.

TKN-MP juga sudah minta kepada Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI untuk menindaklanjuti persoalan kinerja KPU tersebut, terkait perbuatan melawan hukum"Kita ingin meminta Fraksi PDI Perjuangan untuk minta klarifikasi dari Kapolri tekait penerbitan SP3 yang nyata-nyata tidak didapat satu pun alasan untuk mengehentikan proses penyelidikan Pemilu oleh kepolisian," imbuhnya.

Dia menjelaskan, persoalan penerbitan SP3 tersebut merupakan persoalan yang sangat krusialDipaparkannya, TKN-MP memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi yang menjadi bekal mengajukan upaya hukum pemohonan perdata ke MK"Sekali lagi ini diambil untuk semata-mata mempertahankan hak-hak konstitusional kami yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangn yang berlaku," tegasnya lagi.

Terkait perbuatan melawan hukum KPU, lanjut Arteria Dahlan, kita juga merekomendasikan untuk mengajukan gugatan perdata dan melawan hukum ke pengadilan Negeri, yang nyata-nyata sudah terbukti dilakukan KPUTim Hukum dan Advokasi Mega-Prabowo juga merekomendasikan kepada TKN-MP untuk mengajukan dan membuat laporan polisi terkait dengan perbuatan-perbuatan hukum yang terindikasi tindak pidana"Kalaupun Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu tidak mampu merespon laporan kami maka kami ajukan ini sebagai tindak kejahatan kemanusiaan maka kami akan membawa hal ini ke Mahkamah Internasional," ungkap Arteria Dahlan(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPT Provinsi Riau Membengkak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler