KPU Diingatkan Supaya tidak Langgar UU

Rabu, 23 Mei 2018 – 22:45 WIB
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengupayakan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai secara pribadi gagasan itu sangat bagus. Namun, di sisi lain juga harus mematuhi apa yang diperintahkan undang-undang.

BACA JUGA: Ssstt, Bocoran Fadli Zon soal Rencana Prabowo Bertemu SBY

“Undang-undang tidak mengatur soal itu (larangan napi korupsi),” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).

Selain itu, Fadli berujar, Mahkamah Konstitusi juga sejajar dengan semangat dan garis yang sama membolehkan calon bupati, gubernur, yang bekas narapidana mencalonkan diri lagi.

BACA JUGA: Sebut Ngabalin Kawan Lama, Fadli Zon Tetap Pengin KSP Bubar

“Dalam hal legislatif, akhirnya saya kira juga tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang,” ungkapnya.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menambahkan, larangan KPU mungkin bisa diterapkan jika undang-undang direvisi. Namun, kata Fadli, sejauh ini tidak ada rencana DPR melakukan revisi undang-undang.

BACA JUGA: Fadli Zon Terus Suarakan Pembubaran KSP, Ini Alasannya

“Jadi, jangan melanggar undang-undanglah,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan akan tetap berpegang teguh pada rancangan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi berpartisipasi di Pileg 2019. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Sebut Jokowi Haram, Fadli Zon Bilang Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPU   Fadli Zon  

Terpopuler