BACA JUGA: Jangan Pilih Caleg Pemeras
Yakni, meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapa Sukma yang bermodal dokumen fotokopi ijazah palsu tanpa legalisasi itu bisa lolos dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPR.Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Wirdyaningsih di Jakarta Rabu (19/11)
BACA JUGA: Golkar dan PDIP Tak Risaukan Demokrat
Salah satu syarat administratif tersebut adalah fotokopi ijazah lengkap dengan legalisasi dari institusi pendidikan
Kecurigaan Bawaslu tersebut muncul sejak mencuatnya dugaan ijazah palsu Sukma
BACA JUGA: KPU Lirik Buletin Masjid dan Gereja
Menurut Wirdyaningsih, Bawaslu telah menyurati KPU untuk meminta jawaban mengapa ada sejumlah caleg lolos dalam DCS, meski berkasnya bermasalah’’Seharusnya pokja bisa menjawab hal tersebutNamun, sampai kini belum ada jawaban dari KPU,’’ ungkapnya.Sebagaimana diberitakan, Sukma diadukan ke Mabes Polri dengan tuduhan melampirkan ijazah palsu dalam proses pencaleganNamun, Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) kasus ituAlasannya, berkas yang diberikan Bawaslu dari KPU hanya berupa fotokopi ijazah tanpa legalisasiMabes Polri tidak bisa menganggap itu sebagai dokumen hukum.
Dengan alasan tersebut, Mabes Polri ternyata juga mempertanyakan lolosnya Sukma dalam DCSDengan fotokopi ijazah tanpa legalisasi, Mabes Polri menilai ada kejanggalan lolosnya Sukma hingga tahap DCS’’Itu pelanggaran administrasiTapi, tanyanya ke KPU, bukan ke polisi,’’ kata Direktur I Keamanan dan Transnasional Mabes Polri Brigjen Pol Badrodin Haiti pada Selasa (18/11)
Ditemui terpisah, KPU belum bisa memberikan keterangan terkait lolosnya Sukma tersebutKetua Pokja Tahap Pencalegan Anggota DPR dan DPRD KPU Endang Sulastri tidak memberikan alasan pasti atas status Sukma tersebut’’Yang saya tahu, semua (proses) sudah dilakukan melalui pokja dan aturan yang ada,’’ ujarnya sambil berlalu(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Iklan Dongkrak Popularitas Partai Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi