KPU Lirik Buletin Masjid dan Gereja

Untuk Sosialisasi Cara Menandai Surat Suara

Senin, 17 November 2008 – 21:57 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum tengah mempertimbangkan penggunaan buletin Jumat dan buletin Gereja untuk sosialisasi Pemilu 2009Hal tersebut merasa perlu dilakukan mengingat minimnya dana sosialisasi Pemilu.
 
Anggota KPU Endang Sulastri kepada wartawan di gedung KPU, Jakarta, usai pertemuan koordinasi dengan sejumlah KPU Provinsi dan kabupaten/kota elakukan, Senin (17/11), mengatakan bahwa KPU perlu menyusun strategi guna mengoptimalkan sosialisasi pemilu 2009, khususnya tentang tata cara menggunakan hak pilih pada surat suara

BACA JUGA: Iklan Dongkrak Popularitas Partai Demokrat

"Tadi ada masukan, ide kreatif untuk sosialisasi yakni melalui buletin Jumat dan buletin gereja," ujarnya.
 
Menurut Endang, KPU akan berusaha menemukan ide-ide kreatif guna keperluan sosialisasi
Dalam memanfaatkan buletin Jumat di masjid ataupun di gereja misalnya,bisa saja di disisipkan pesan sebagai bentuk sosialisasi Pemilu

BACA JUGA: Bawaslu Desak Pemerintah Terbitkan Perppu

"Misalnya masukin kata-kata, Jangan Lupa Tandai Pilihanmu," sebutnya.
Selain itu, sambung Endang, KPU di daerah perlu mengupayakan gagasan maupun ide kreatif untuk pelaksanaan sosialisasi
"Karena dana yang dianggarkan untuk sosialisasi sangat terbatas yaitu Rp100 juta untuk setiap KPU Provinsi," sebutnya.
 
Untuk itu, kata Endang menambahkan, KPU di daerah diberikan kewenangan untuk menggunakan anggaran sesuai dengan program masing-masing asalkan sosialisasi berjalan efektif

BACA JUGA: KPU Rilis Bentuk Surat Suara dan Tata Cara Memilih

Endang juga menyarankan KPU di daerah untuk perlu menjalin kerjasama dengan pihak lain.

Perempuan berjilbab itu lebih jauh merincikan, KPU hanya memiliki waktu sekitar lima bulan untuk sosialisasi pemiluPenekanan sosialisasinya adalah cara mencentrang untuk menandai surat suara.
 
Endang khawatir jika sosialisasi tidak dilaksanakan dengan intensif, maka akan banyak suara yang dianggap tidak sah akibat kesalahan penandaan"Ini yang harus dijelaskan secara lebih mendalam dan kontinyu," tandasnya.(ara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Akan Tata Quick Count


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler