Dengan dicabutnya SEB tersebut, kata Nurul Arifin, maka salah satu poin yang ditekankan KPU yaitu menetapkan bahwa bila Bawaslu tidak bisa melakukan fit and propert test, maka pembentukan Panwas Pilkada diserahkan kepada DPRD setempat sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung nomor 142/KMA/IX/2009 tanggal 23 November 2009.
"KPU membuktikan kepada kita hari ini, tidak konsisten karena keluar dari SEB secara sepihak dan melakukan intervensi politik dengan rencana mengembalikan pembentukan Panwaslu pada DPRDIni sama saja membentuk pengawas dari mayoritas suara di legislatif
BACA JUGA: Mendagri: Pilkada Tetap Jalan
Padahal kita semua sama-sama tahu, siapa yang berkuasa (delegasi wakil rakyat terbanyak) di DPRD-DPRD," kata Nurul pada wartawan, Rabu (10/2) usai rapat dengan pendapat bersama KPU dan Bawaslu di ruang rapat Komisi II DPR RI.Nurul menegaskan, seharusnya KPU tetap harus mengacu pada kesepakatan yang telah diatur dalam SEB pembentukan Panwaslu tersebut
BACA JUGA: KPU dan Bawaslu Sama-sama Ngotot
Bagi yang dinilai tidak berkompeten maka bisa saja dianulir."Harusnya tetap pada SEB, karena kalau dikembalikan pembentukan Panwaslu melalui DPRD, sebagai orang politik maka bisa kita baca, KPU melakukan intervensi
BACA JUGA: Tiga Anggota DPD Malas Ngantor
Kalaupun mau mencabut SEB, kenapa tidak dari dulu," kata Nurul.Apakah maksud Nurul adalah Partai Demokrat? "Ah, kalian kan sudah tahu siapa yang banyak menguasai parlemen dan DPRD sekarang iniKarena itu, jangan sampai proses pembentukan Panwaslu ini membuat kita mengarah pikiran pada tidak konsisten dan tidak akuntabelnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu," tegas mantan artis tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Hafiz Anshary mengatakan bahwa keluarnya KPU dari SEB karena menilai Bawaslu sudah melanggar beberapa ketentuan dalam SEB"Karena itu kami menolak semua Panwas Pilkada daerah yang dilantik Bawaslu yang prosesnya kita nilai tidak sesuai undang-undang," tegas Hafiz.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Dilantik, PAN Tandingan Siap Kongres
Redaktur : Tim Redaksi