KPU Disanksi, Koordinator TPDI Desak Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Selasa, 06 Februari 2024 – 15:49 WIB
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

Menurut Petrus, secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik.

BACA JUGA: Jubir Prabowo: Kasus Penculikan Seperti Kaset Rusak yang Diulang Saat Pemilu

Untuk mengembalikan legitimasi itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mengeluarkan sebuah Keputusan progresif berupa mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"KPU juga harus memerintahkan partai-partai di Koalisi Indonesia Maju mengajukan calon pengganti, atau pemilihan presiden tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena berbagai pelanggaran etik, hukum dan konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tgl. 16/10/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tgl 7/11/2023," tegas Petrus.

BACA JUGA: Alasan PEKAT Indonesia Bersatu Mendukung Prabowo-Gibran

Petrus juga mendesak penundaan penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024.

Hal ini agar partai-partai di Koalisi Indonesia Maju mengajukan calon pengganti, akibat diskualifikasi terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA: Petinggi TPN Nilai Prabowo Bingung soal Stunting & Gizi Buruk

"Alasan hukumnya sangat kuat, karena keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan," ujar Petrus.

Putusan DKPP ini, sambung Petrus, harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Jokowi.

Putusan DKPP juga harus dikawal dengan memperhatikan opini publik yang berkembang terutama suara para civitas academica lintas perguruan tinggi negeri dan swasta sebagai representasi para intelektual,

Cendekiawan dan ilmuwan Indonesia yang netral dan prihatin akibat daya rusak yang ditimbulkan oleh dinasti politik dan nepotisme yang merusak partai politik, demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi.

"Oleh karena itu Putusan DKPP No.135-136-137 dan No. 141--PKE-DKPP/XII/ 2023, Tanggal 5/2/2024 dimaksud, harus dikawal pelaksanannya oleh rakyat, karena KPU RI patut diduga berada dalam cengkraman dan kendali kekuasaan dinasti politik dan nepotisme Jokowi, sehingga berhasil mengubah orientasi politik Komisoner KPU bahkan seluruh ASN menuju sikap politik monoloyalitas pada kepentingannya," tegas Petrus. (dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Prabowo-Gibran   KPU   DKPP   Pemilu 2024   TPDI   Prabowo  

Terpopuler