jpnn.com - JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti angkat bicara soal pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik. Husni mengatakan penganjur golongan putih (golput) masuk dalam tindak pidana.
"Pernyataan KPU bahwa kampanye dan ajakan Golput adalah tindakan pidana dapat disebut 'teror' baru bagi warga Indonesia," kata Ray dalam pesan singkat, Sabtu (8/2).
BACA JUGA: Harga Sekoci Imigran di Atas Rp 1 M
Ray menuturkan, pemikiran Husni mungkin didasarkan pada pasal 292 dan 308 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 yang pada intinya menyebut adanya tindakan sengaja menghilangkan hak memilih, penggunaan kekerasan, menghalang-halangi serta kegiatan yang mengganggu penggunaan hak pilih orang lain masuk dalam kategori pidana.
Menurut Ray, jika secara cermat pasal itu, tidak ada bunyi yang secara tegas menyatakan bahwa kampanye dan ajakan golput merupakan sebuah tindakan pidana. Dua pasal itu, lanjutnya, hanya menginsyaratkan adanya tindakan kekerasan, gangguan bagi pelaksanaan tahapan, serta upaya menghilangkan hak pilih orang lain dengan cara yang mengakibatkn gugurnya syarat pemilih.
BACA JUGA: Tidak Transparan, Pengelolaan Dana Haji Berbau Korup
Ray menyatakan, golput sejauh ini dinyatakan tidak haram dalam pemilu Indonesia. Maka tindakan yang tidak dilarang seharusnya tidak menimbulkan efek hukum pidana.
Kemudian, sambung Ray, makna kampanye dan ajakan adalah upaya mempengaruhi orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan cara persuasi. "Dari dua soal ini saja terlihat tidak memenuhi kategori dua pasal yang dimaksud," ujarnya.
BACA JUGA: KPK Minta Daftar Haji Dihentikan, Kemenag Siap
Ray menuturkan, kampanye golput bukanlah suatu ancaman apalagi sampai menganggu ketertibaan penyelenggaraan pemilu. "Karena itu, memaknai dua pasal itu lalu mengkategorikan kampanye atau ajakan golput sebagai kriminal seperti meneror demokrasi yang sudah kita bangun selama 14 tahun terakhir," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Patroli Dilengkapi Body Protector
Redaktur : Tim Redaksi