jpnn.com - jpnn.com - Pemerhati pemilu Girindra Sandino menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyelenggarakan kampanye pilkada putaran kedua tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Apalagi penyelenggaraan kampanye Pilkada DKI putaran kedua itu hanya dipayungi aturan berupa surat keputusan (SK) KPU.
"Aturan setingkat SK KPU tidak bisa atau sangat lemah untuk menjadi dasar penerapan kebijakan perencanaan kampanye," ujar Girindra di Jakarta, Sabtu (4/3).
BACA JUGA: Hoaks pada Pilkada DKI Putaran Kedua Harus Diwaspadai
Penanggung jawab Divisi Pemantauan dan Jaringan Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP) Indonesia itu menambahkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta yang menjadi dasar aturan pilkada di ibu kota negara tidak mengatur tentang kampanye untuk putaran kedua. Sebab, UU itu hanya mengatur jika dalam pilkada tidak ada pasangan calon yang meraih suara di atas 50 persen, maka dilanjutkan ke putaran kedua.
"Jadi dalam bunyi ayat-ayat di atas, tidak menyebut sama sekali tentang pelaksanaan kampanye pada putaran kedua. Kemudian terkait syarat dan tata cara, disebut diatur dalam perundang-undangan, bukan oleh SK KPU," ucap Girindra.
BACA JUGA: Putaran Kedua, Nomor Urut tak Berubah
Karena itu, kata Girindra, KIPP Indonesia menyarankan KPU DKI meniadakan kampanye untuk Pilkada DKI putaran kedua. Sebab, KPU DKI bisa melanggar undang-undang.
Girindra bahkan menyebut KPU DKI bisa melanggar ketentuan Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. "Khususnya asas adil, kepastian hukum, proporsionalitas dan profesionalitas," pungkas Girindra.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Kampanye di Luar Jadwal, Paslon Bisa Dijebloskan ke Bui
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Penajaman Visi Misi Tidak Cuma Lewat Debat
Redaktur & Reporter : Ken Girsang