KPU DKI Bilang Ahok Tak Boleh Ikut Pilkada Kalau...

Rabu, 16 November 2016 – 10:57 WIB
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menegaskan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tetap bisa ikut perhelatan Pilgub DKI meskipun statusnya sudah menjadi tersangka.

"Kalau tersangka dan terdakwa tetap bisa ikut seluruh tahapan Pilkada," ujar Sumarno kepada JawaPos.com, Rabu (16/11).

BACA JUGA: Sentuh Destinasi Kota Tua, Kemenpar Gelar Forum Sadar Wisata 2016

Dia mengatakan, yang bisa membatalkan Ahok mengikuti Pilgub DKI Jakarta, kalau statusnya sudah menjadi terpidana.

Karenanya, kalau status mantan Bupati Belitung Timur sudah menjadi terpidana sebelum tanggal pencoblosan, yakni 15 Februari 2017, maka partai pengusung harus mengganti Ahok dengan calon lain.

BACA JUGA: Tak Semua Penyidik Setuju Ahok Jadi Tersangka

"Nanti kami minta partai pengusung mencalonkan nama lain lagi sebelum 30 hari pemungutan suara tanggal 15 Febuari, jadi mengajukan nama pengganti 15 Januari," katanya. (cr2/jpg/jpnn)     

BACA JUGA: Akhirnya, Ahok Resmi jadi Tersangka Penistaan Agama

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Saya Tersangka, Kami Akan Fight


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler