jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno menyatakan, para relawan bagi Basuki T Purnama yang tergabung dalam Teman Ahok tak perlu galau menyikapi aturan verifikasi dukungan bagi calon perseorangan di pilkada. Menurutnya, KPU tak akan sembarangan membatalkan dukungan warga kepada calon independen termasuk Ahok.
Sumarno mengatakan, dalam UU Pilkada disebutkan bahwa dukungan kepada calon independen harus dilakukan verifikasi dalam waktu 14 hari. Apabila dukungan itu tak bisa diverifikasi, maka KPU bisa membatalkannya.
BACA JUGA: Teman Ahok Jangan Galau
Namun, kata Sumarno, KPU juga melihat daftar penduduk potensial pemilih pilkada dalam melakukan verifikasi faktual nantinya. "Dan Teman Ahok tidak boleh galau,” katanya dalam diskusi Pertarungan Politik Pilkada di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6).
Sedangkan Koordinator Muda Mudi Ahok, Ivanhoe Semen mengatakan, hal yang perlu dipahami semua pihak adalah bahwa calon perseorangan maupun yang diusung partai politik itu sama mulianya. Sebab, undang-undang sudah mengatur pencalonan melalui partai atau pun jalur independen.
BACA JUGA: Ehem.... Komisioner KPU Sepakat Dengan Ahok
Ivanhoe pun mengingatkan partai tidak meributkan calon yang maju dari jalur independen. "Jadi, partai yang cerdas tidak perlu mempersoalkan," tegasnya dalam diskusi yang sama.
Dia justru mengingatkan agar jangan sampai ada saling jegal karena perbedaan kepentingan dari masing-masing pihak. Ivanhoe juga menegaskan, pihaknya akan mengikuti setiap aturan uang berlaku terkait pilkada nanti.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Jika Ini Terjadi, Pilkada Bisa Batal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh..Demi Ahok, KPU DKI Keluar Duit Rp 2 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi