Teman Ahok Jangan Galau

Sabtu, 11 Juni 2016 – 12:57 WIB
Dukungan untuk Ahok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy membantah tudungan yang menyebut parlemen menjegal calon perseorangan termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama lewat revisi Undang-undang Pilkada yang baru saja disahkan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan, DPR tidak pernah bermaksud menjegal calon perseorangan. 

BACA JUGA: Ehem.... Komisioner KPU Sepakat Dengan Ahok

"Tidak benar jika DPR dituduh menjegal perseorangan termasuk Pak Ahok," kata Lukman saat diskusi bertajuk "Pertarungan Politik Pilkada" di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6). 

Namun, Lukman menegaskan, yang menghambat calon perseorangan itu ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Yang menjegal calon independen bukan DPR, tapi KPU," kata Lukman: 

BACA JUGA: Jika Ini Terjadi, Pilkada Bisa Batal

Menurut Edy, salah satu yang menghambat itu ialah proses verifikasi faktual oleh KPU. Ia mencontohkan, nantinya pendukung calon perseorangan diminta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk.

Jika pendukung calon tidak bisa ditemui, maka pasangan diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS. "Jadi sebenarnya yang menjegal calon independen adalah KPU," kata Lukman. 

BACA JUGA: Waduh..Demi Ahok, KPU DKI Keluar Duit Rp 2 Miliar

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno terang saja membantah tudingan ini. Dia menegaskan, KPU merupakan wasit dalam pertandingan. Dalam bekerja KPU menjalankan UU yang dibuat pemerintah dan DPR. 

Peraturan KPU untuk pelaksanaan teknis juga tidak akan melenceng dari UU yang sudah ada. "Tidak mungkin KPU menjegal karena KPU itu wasit saja dan tentang verifikasi itu memang terkait pemilih terakhir," kata Sumarno dalam kesempatan itu. 

Lebih lanjut Sumarno mengatakan, relawan Teman Ahok tidak perlu galau lantaran adanya verifikasi faktual dalam UU Pilkada tersebut. Dalam aturan itu disebutkan, dukungan kepada calon independen harus ‎dilakukan verifikasi selama 14 hari. Apabila KPU tidak dapat memverifikasi, maka secara otomatis dukungan tersebut dibatalkan. 

Sumarno menambahkan, pihaknya akan melihat daftar penduduk potensial pemilih pemilihan umum dalam melakukan verifikasi faktual nantinya. 

‎"Dan Teman Ahok tidak boleh galau karena persoalan pemilih pemula itu. Pemilih pemula dan sudah mendapat suara itu dapat memilih," katanya. 

Koordinator Muda Mudi Ahok Ivanhoe Semen mengatakan yang perlu dipahami semua pihak adalah bahwa calon perseorangan maupun yang diusung partai politik itu sama mulianya. Keduanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

"Jadi, partai yang cerdas tidak perlu mempersoalkan (jalur perseorangan, red)," tegas Ivanhoe di kesempatan itu.

Dia mengingatkan, jangan sampai ada saling jegal menjegal karena kepentingan-kepentingan sendiri. Ivanhoe juga menegaskan, pihaknya akan mengikuti setiap aturan uang berlaku terkait Pilkada nanti. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diberi Kemudahan Kok Ahok Malah Protes?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler