jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tak hanya menggelar pencoblosan ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (19/2). Sebab, KPU DKI juga memecat seluruh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 29 Kalibata yang bertugas pada pencoblosan Rabu lalu (15/2).
KPU DKI menganggap petugas KPPS di TPS 29 Kalibata telah lalai dalam melaksanakan tugasnya. Anggota KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, kelalaian itu sangat fatal sehingga mengakibatkan pemungutan suara ulang (PSU).
BACA JUGA: Nah, Suara Ahok Berkurang setelah Pencoblosan Ulang
"Ada dua suara yang yang pencoblosannya diwakili pihak keluarga. Sebab, mereka tengah berhalangan," katanya di TPS 29 Kalibata.
Karenanya untuk proses PSU itu, KPU DKI menugaskan petugas dari panitia pemungutan suara (PPD) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Sedangkan KPPS lama sudah dinonaktifkan.
BACA JUGA: Calon Pantau Langsung PSU, Ini Kata KPU DKI
"TPS ini klir tidak melibatkan KPPS yang lama," ungkap Betty.
Sementara untuk proses pemilihan putaran kedua, KPU DKI akan membuka rekrutmen ulang. Namun, pola perekrutan diserahkan ke PPS di tingkat kelurahan dan PPK tingkat kecamatan.
BACA JUGA: Hasto: Ahok Menang Bukti Partai dan Relawan Berkeringat
"Intinya orang baru yang mengisi TPS 29," jelasnya.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tak Akan Libatkan KPPS Bermasalah di Putaran Kedua
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga