jpnn.com - JAKARTA - KPU DKI Jakarta membantah telah mengabaikan rekomendasi Bawaslu terkait 5.841 TPS bermasalah. Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan, pihaknya justru sudah melaksanakan seluruh rekomendasi Bawaslu DKI.
Hal itu diungkapkan Dahliah saat bersaksi dalam sidang gugatan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi, Senin (11/8). Menurut Dahliah, Bawaslu hanya merekomendasikan pencermatan dan bukan pemungutan suara ulang (PSU) seperti yang diklaim pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
BACA JUGA: Moeldoko Bakal Tindak Tegas Pengguna Logo TNI Ilegal di Kendaraan Pribadi
"Atas rekomendasi itu mereka (Bawaslu DKI, red) memanggil 75 KPPS, yang hadir 35. Dari hasil pemeriksaan hanya 15 TPS yang harus PSU. Tapi ada revisi pada 18 Juli, jadi PSU hanya pada 13 TPS," kata Dahliah di hadapan majelis hakim konstitusi.
Dahlia menjelaskan, PSU dilakukan karena Bawaslu menemukan adanya pemilih yang menggunakan KTP daerah lain dan hanya melampirkan surat keterangan dari RT. Jumlahnya 516 orang pemilih yang tersebar di 13 TPS.
BACA JUGA: Hasil Pilpres Digugat, Wakil Ketua MPR Anggap KPU Tak Bekerja Maksimal
Mantan Ketua KPU DKI Jakarta ini juga mengungkapkan bahwa setelah dilakukan PSU, tingkat partisipasi di 13 TPS itu menurun drastis. "Pemenangnya sama, 11 TPS nomor urut 2 (Joko Widodo-Jusuf Kalla, red). Berubah di 2 TPS pemenangnya nomor urut 1 (Prabowo-Hatta), red,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dahliah juga menyampaikan, kubu Prabowo-Hatta saat rekapitulasi tingkat provinsi justru tidak pernah mempermasalahkan selisih suara. Mereka memilih walk out karena permintaan untuk menunda proses rekapitulasi tidak dikabulkan.
BACA JUGA: Jokowi Diminta Tolak Oportunis Pemburu Kursi Menteri
"Hanya permasalahan DPKTb (daftar pemilih khusus tambahan, red) sangat besar saja yang dipersoalkan. Sebelum walk out, mereka meminta menunda rekap di provinsi sampai PSU di TPS yang dipermasalahkan dilakukan. Mereka menyebut lisan 5000-an tapi dalam keberatan tidak disebut," paparnya.
Seperti diketahui, hasil pemungutan suara di DKI Jakarta adalah salah satu yang paling dipermasalahkan Prabowo-Hatta dalam gugatannya. Alasannya adalah penolakan KPU untuk melaksanakan PSU di 5.841 TPS yang mereka klaim sebagai rekomendasi Bawaslu.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Pengamanan Ekstra Jelang Putusan Sengketa Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi