jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dan para hakimnya secara tata negara independen dan imparsial. Karena itu, putusannya bersifat final dan mengikat sehingga tidak bisa digugat lagi.
"Secara struktural, MK itu independen dan imparsial. Untuk itu, keputusan MK harus diterima legowo oleh semua pihak," kata Hajriyanto di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (11/8).
BACA JUGA: Jokowi Diminta Tolak Oportunis Pemburu Kursi Menteri
Dijelaskan Hajri, majelis hakim MK terdiri dari sembilan orang masing-masing tiga dari eksekutif (presiden), tiga dari yudikatif (Mahkamah Agung) dan tiganya lagi dari legislatif (DPR). "Khusus yang dipilih oleh DPR, prosesnya jelas melalui uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung secara terbuka dan transparan serta disaksikan publik," ujarnya.
Terkait munculnya gugatan pilpres dan pilkada ke MK, Hajriyanto menilai hal itu itu sebagai bukti bahwa kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu tidak maksimal. "Banyaknya sengketa pilkada dan khususnya pilpres sampai ke MK, ini indikasi bahwa kinerja KPU tidak maksimal," tegasnya.
BACA JUGA: Siapkan Pengamanan Ekstra Jelang Putusan Sengketa Pilpres
Lebih lanjut Hajri mengingatkan bahwa MK memang tidak maha adil karena buatan manusia. "Tapi, tidak ada alasan hukum bagi pihak bersengketa untuk tidak mempercayai putusan MK," imbuhnya.
Menyinggung pembentukan kantor transisi oleh Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk mempersiapkan pemerintahan mendatang, Hajri menilai itu tidak etis karena belum ada putusan final tentang sengketa pilpres di MK. "Harusnya Jokowi menunggu putusan hukum MK dan cukup konsultasi saja dengan Presiden SBY, kalau mau mengikuti tradisi transisi di Amerika Serikat," ujar Hajri.(fas/jpnn)
BACA JUGA: MK Batal Dengarkan Keterangan Saksi Prabowo-Hatta Hari ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan KPU Laporkan Ancaman ke Mabes Polri Tengah Malam
Redaktur : Tim Redaksi