jpnn.com - JAKARTA - KPU DKI Jakarta meningkatkan batasan dana kampanye yang boleh digunakan pasangan calon peserta Pilkada 2017. Kebijakan itu dibuat atas usulan dari tim kampanye pasangan calon.
"Pada hari Rabu kemarin, pada saat kami rapat, ada masukan dari seluruh tim pasangan calon yang merasa keberatan dengan angka yang sudah kami tentukan," ujar Komisioner Bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Dahliah Umar Dahliah di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/11).
BACA JUGA: Bidan Arni Usulkan Hal ini ke Anies Baswedan
Dahliah masih belum ingin menyebutkan berapa batasan dana kampanye berdasarkan hasil kesepakatan tersebut.
Dia menyatakan masih menunggu keputusan akhir hingga KPU DKI mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang batasan dana kampanye.
BACA JUGA: Foto Bareng Si Doel, Kang Emil Pasang Pose Salam Dua Jari
"Sudah ada hasil rakor (rapat koordinasi) kami, tapi kami masih menunggu tanda tangan pak ketua (Sumarno) untuk SK-nya. Intinya (nominalnya) di atas yang kemarin di rapat," kata Dahliah.
KPU DKI sebelumnya sudah dua kali memberikan batasan dana kampanye. Mulanya, KPU DKI membuat dua alternatif batasan dana kampanye, yakni Rp 68,9 miliar dan Rp 71,9 miliar.
BACA JUGA: Relawan Anies-Sandi Luncurkan Gerakan Ketuk Berjuta Rumah
Namun, saat disampaikan dalam rapat koordinasi pada Rabu (26/10) lalu, tim kampanye cagub-cawagub meminta KPU DKI menaikkan batasan dana kampanye tersebut.
KPU kemudian kembali merinci komponen-komponen yang dibutuhkan dan menetapkan batasan dana kampanye untuk setiap pasangan cagub-cawagub sebesar Rp 93 miliar.
Namun, nominal Rp 93 miliar dinilai masih kurang oleh tim kampanye cagub-cawagub. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Petahana Dapat Dukungan Juragan Bus AKAP
Redaktur : Tim Redaksi