KPU Donggala Dituding Langgar Kode Etik

Rabu, 22 Oktober 2014 – 19:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada pemilu legislatif 2014, di Jakarta, Rabu. (22/10).

Sidang yang digelar secara video conference dengan meminjam Gedung Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut, dipimpin anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait, didampingi Tim Pemeriksa Daerah Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Jemput Surat Suara Pakai Helikopter, Ketua KPUD Halteng Diperkarakan

Pengadu dalam hal ini anggota DPRD Kabupaten Donggala, Goesetra Muthaner. Beliau mendalilkan teradu tidak menindaklanjuti laporan Panwaslu Donggala 5 juni 2014 terkait laporan Partai Amanat Nasional (PAN), tentang penggelembungan suara di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten.

"Selain itu, PPK Sirenja telah mengabaikan keberatan Saksi PAN  tentang perolehan suara caleg no 4 dari PPP, dari 1 suara menjadi 27 suara di TPS 2 Desa Sibendo," ujar Goesetra.

BACA JUGA: Belum Berani Susun PP Pilkada Langsung

Atas aduan tersebut, KPU Kabupaten Donggala menyatakan, pihaknya pada 20 April telah melakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sirenja. Saksi PAN pada saat itu  mengajukan keberatan atas perolehan suara PAN, di TPS 3, dan bukan TPS 2 sebagaimana aduan pengadu.

"KPU Kab Donggala menunda penghitungan suara untuk kecamatan Sirenja. Ini bertujuan untuk sinkronisasi seluruh data Model C1, D1 dan DA1," ujar Ketua KPU Donggala, Mohammad Saleh.

BACA JUGA: Dana Pilkada Serentak Belum Dianggarkan

Menurut Saleh, pada 21 April 2014, KPU Donggala juga telah melanjutkan rekapitulasi, sebagai lanjutan rekap sebelumnya untuk mencocokkan jumlah perolehan PPP di TPS 3, yang berjumlah 39 suara, dan hasilnya tidak bebeda.

"Tuduhan ini sangat mengada-ada, terkait surat Panwaslu, itu tidak benar," katanya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak terkait yakni Panwaslu Kab Donggala, membenarkan bahwa 20-22 April 2014, KPU Donggala melakukan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, tanggal 21 April giliran PPK kecamatan Sirenja.

"Nah, pada saat itu ada keberatan dari saksi PAN  yang meminta KPU melakukan penundaan karena perlu kroscek dari PPS, PPK terkait. Kami mrekomendasikan untuk sinkronasi data sesuai yg diminta saksi," kata Ketua Panwaslu Donggala tersebut.

Setelah mendengar semua keterangan dari pihak-pihak terakait, majelis sidang menutu persidangan, untuk kembali digelar beberapa waktu ke depan. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Segera Sosialisasi Pilkada Langsung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler