KPU Dorong Rencana Uji Materi UU Penyelenggara Pemilu

Kamis, 22 September 2011 – 01:10 WIB

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha mendukung rencana uji materi UU Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)Menurutnya, tak terbayangkan jadinya bila partai politik masuk ke KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

BACA JUGA: Baru Disahkan, UU Penyelenggara Pemilu Bakal Digugat ke MK



"Ya kalau parpol masuk (ke dalam lembaga penyelenggara pemilihan umum) itu wah ngeri jadinya," kata Putu usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu (21/9).

Putu menilai, keterlibatan parpol atau mantan anggota parpol akan membuat pengambilan keputusan di badan penyelenggara pemilu menjadi berlarut-larut
Sebab, setiap anggota KPU nantinya akan bertahan membawa kepentingan politik masing-masing.

"Saya membayangkan karena membawa gerbong, bisa saja nanti rapat tidak akan mencapai quorum atau disengaja supaya tidak mecapai quorum, yang pikirannya berbeda secara intrelektual kadang-kadang perdebatannya luar biasa," ujar Putu.

Bahkan, kata Putu, KPU siap menjadi pihak terkait di MK

BACA JUGA: Pramono Sebut Penyelidikan Century di KPK Alami Kemajuan

"Kasus semacam ini sudah ada yurisprodensinya bahwa keterlibatan KPU memilih sebagian anggota Panwaslu mengganggu kemandirian Bawaslu
Ini baru diintervensi oleh KPU

BACA JUGA: Taufik: Jangan Sebut DPR Goblok

Apalagi parpol," tandas Putu.

Diberitakan sebelumnya, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan akan mengajukan uji materi UU Penyelenggara Pemilu yang baru saja disetujui untuk disahkan oleh paripurna DPR RI, Selasa (20/9) laluMereka menilai, ketentuan diperbolehkannya mantan anggota partai politik masuk ke dalam lembaga penyelenggara pemilihan umum dinilai bertentangan dengan Konstitusi.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Ada Pimpinan Parpol Sodorkan Calon Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler