KPU Duga Pimpinan DPRD Sleman Belum Jalankan Peran

Sabtu, 17 Oktober 2015 – 11:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Pimpinan DPRD Sleman Yogyakarta diduga tidak menjalankan perannya untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian calon wakil bupati Sleman, Yogyakarta Sri Muslimatun dari anggota DPRD Sleman.

Dugaan dikemukakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, setelah mendengar kabar pimpinan DPRD setempat menyatakan surat dari partai politik belum sebagai persyaratan administrasi pemberhentian, belum ada.

BACA JUGA: Bamsoet: Jokowi Salah Satu Keajaiban Dunia

“Padahal saya sudah melihat bahwa sebetulnya pemberhentian dari partai politik itu sudah ada. Saya tidak tahu disengaja atau tidak, tapi dia (pimpinan DPRD,red) tidak menjalankan perannya,” kata Hadar, Jumat (16/10).

Sebagaimana diketahui, Sri merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Namun kemudian maju berpasangan dengan Sri Purnomo sebagai calon kada Sleman, dengan diusung PAN, Golkar, PKB, NasDem dan Demokrat. Sementara PDIP yang berkoalisi dengan Gerindra, mengusung pasangan Yuni Setia Rahayu-Danang Wicaksana.

BACA JUGA: Menag Pastikan tak Ada Orang Parpol di Badan Pengelolaan Keuangan Haji

Sesuai aturan, calon kada harus berhenti dari jabatan anggota dewan, paling lama 60 hari sejak ditetapkan menjadi pasangan calon. Atau paling lama 22 Oktober mendatang, mengingat KPU menetapkan pasangan calon pada 24 Agustus lalu.

“Menurut aturan 60 hari sejak ditetapkan dari 24 Agustus lalu. Tapi sampai saat ini SK belum keluar. Jadi kami sedang berupaya mencari jalan. Kami membutuhkan rapat koordinasi dengan Bawaslu dengan DKPP. Kalau dalam kondisi mereka betul-betul berupaya keras, apa yang sudah menjadi kewajiban mereka sudah dilakukan, dan bahkan sudah menulis surat kembali kepada pihak-pihak yang punya wewenang, dan kemudian tidak ada kabar, tentu kami harus memperhatikan ini,” ujar Hadar.

BACA JUGA: Kemenag Tolak BPKH Dibentuk? Ini Penjelasan Menteri Lukman

Saat ditanya apakah benar dalam hal ini Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang berhak menerbitkan SK pemberhentian, Hadar membenarkannya.

“Betul (SriSultan,red). Tapi kan Sri Sultan bisa saja mengatakan, DPRD-nya belum menulis surat kepada dia,” ujar Hadar.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Upah Minimum Hanya Salah Satu Indikator Kesejahteraan Pekerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler