BACA JUGA: Kupang Terkorup, Jogja Terbersih
"Rencananya, kita akan launching (penandatangan MoU) Sabtu (24/1) besok," ujar Hafiz di fotel Bidakara, Jakarta, Rabu (21/1), usai menghadiri acara kampanye sunset policy yang digelar Ditjen Pajak di hadapan para pengurus parpol.Hafiz menambahkan, KPU hanya mensyaratkan bahwa penyumbang harus mencantumkan NPWP
BACA JUGA: Anwar Nasution Keluhkan Gaji Kecil
"Istilahnya bagi-bagi tugas," ujar HafizMenurut Darmin, dengan adanya kewajiban mencantumkan NPWP maka penyumbang dana kampanye maupun partai politik akan lebih transparan
BACA JUGA: Antarcaleg Sesama Parpol Rentan Konflik
"Kalau hanya pakai nama, akan banyak sekali yang menggunakan nama yang sama," ujarnyaDisinggung tentang angka Rp 20 juta sebagai batas minimal penyumbang dana kampanye yang diwajibkan mencantumkan NPWP, Darmin menjelaskan, angka tersebut sebenarnya sudah melebihi angka Pendapatan Tidak Kena Pajak yang hanya Rp 15,8 juta.Darmin juga menegaskan bahwa NPWP dicantumkan bagi penyumbang di atas Rp 20 juta bukan lantaran sebagai pajak parpol"Tetapi sebagai kewajiban penyumbang yang memiliki NPWP," ujarnya.Untuk itu, saat kampanye sunset policy di hadapan para pengurus parpol di hotel Bidakara, Pancoran, Diten Pajak juga membuka meja counter untuk melayani para politisi yang hendak mengurus NPWP.(ara)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meledak karena Tutup Tangki Macet
Redaktur : Tim Redaksi