jpnn.com - JAKARTA - Proses dan tahapan Pilkada Serentak 2015 dianggap masih belum menjamin bakal lahirnya calon pemimpin daerah terbaik. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru mengedepankan proses administrasi dalam menjaring calon kepala daerah.
Anggota DPR RI Komisi II, Yanuar Prihatin mengatakan selama ini KPU hanya menjalankan syarat administratif dan belum menyangkut substansif. Menurutnya, hal ini menyebabkan subtansi kepala daerah terpilih belum memadai.
BACA JUGA: Kehabisan Darah, Kasubden Gegana Tewas Ditembak Jaringan Santoso
"Soal syarat belum ada yang menyangkut subtansi sehingga tidak memenuhi syarat yang terbaik. KPU hanya menjalankan syarat minimalis, simbolik dan administratif," kata Yanuar Prihatin di gedung DPR Jakarta, Kamis (20/8).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, untuk menjadi kepala daerah, para calon harus berani mengeluarkan ide dalam menyukseskan program pembangunan daerahnya. Sementara selama ini KPU hanya melakukan dua aspek saja yakni legalistik dan programatik.
BACA JUGA: BPK Tanya, kok Tersangka Hanya Tiga?
Sesuai dengan Perppu no 8 tahun 2015 Pasal 7 dijelaskan bahwa ada beberapa syarat yang menunjukkan syarat spiritualitas seperti Pasal 7 ayat a. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan Pasal 7 ayat b. setia kepada Pancasila, UUD 1945, Cita-cita Proklamasi dan NKRI. Itupun belum ditunjukkan melalui apa bahwa seseorang dapat dinyatakan lulus persyaratan pada poin tersebut.
Seharusnya, kata Yanuar, KPU membuat syarat spiritualitas seperti pasal 7 ayat a, maka spiritualitas seseorang dapat ditentukan melalui proses apa. Sehingga jelas dapat dipastikan seorang calon lolos dalam persyaratan tersebut sebagai syarat yang pertama yaitu Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
BACA JUGA: Ini 5 Jurus KKP Kembangkan Bisnis Rakyat di Pulau-Pulau Kecil
"Jika aspek spiritualitas misalnya, sebagai seorang muslim maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat dibantu, jika Nasrani maka wali gereja dapat bertugas. Dalam hal ini, peserta Pilkada ditanyakan soal keagamaan yang menyangkut dalam menata sebuah daerah," terangnya.
Sementara untuk aspek kompetensi dan ideologi, KPU dapat menggandeng Lembaga Ketahanan Nasional untuk menguji peserta sesuai dengan persyaratan Pasal 7 ayat b mengenai pengenalan peserta dalam ideologi Pancasila.
"Lemhanas mengerti tentang uji ideologi seorang calon peserta Pemilukada. Sehingga calon mengerti dan memahami cita-cita Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI," tegasnya.
Lulusan Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia ini juga mengatakan, seorang petahana yang mencalonkan kembali harus dilihat mengenai indeks pretasi yang sudah dilakukan saat dirinya menjabat. Maka, KPU juga dapat menggandeng Badan Pusat Statistik untuk menghitung pretasi pembangunan di daerah tersebut.
"Jika petahana ingin mencalonkan kembali, BPS dapat menghitung indeks pembangunan di daerah tersebut berupa angkanya. Jadi, Kelihatan apakah selama menjabat betul-betul ada perubahan baik angka kemiskinan, pengangguran, tingkat sosial masyarakat, pendidikan," tuturnya.
Menurutnya, dengan aspek tersebut maka akan terlihat solusi dalam mencari kepala daerah yang terbaik sesuai dengan keinginan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan KPU dalam meningkatkan mutu kepala daerah hasil Pilkada Serentak, disaat krisis kepemimpinan saat ini. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut: Misbakhun Cukup Aku yang Hadapi
Redaktur : Tim Redaksi