JAKARTA - Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay, mendesak KPU Pusat untuk bersikap tegas terhadap sikap KPU Kotawaringin Barat (Kobar) yang enggan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Jika KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga ikut-ikutan bersikap seperti KPU Kobar, maka KPU Pusat harus segera mengambil alih.
"KPU pusat harus tegas, kalau KPU daerah (Konar) tidak mau melakukannya, berarti itu sudah memenuhi syarat untuk diganti oleh KPU diatasnya, (KPU Provinsi Kalteng) kalau gak mau ambil alih di atasnya, artinya KPU Pusat yang ambil alih itu," kata Hadar di sela-sela diskusi tentang Pilkada di Harris Hotel, Jakarta, Rabu (8/12)
BACA JUGA: Nasib Kobar Tunggu KPU Pusat
Menurut Hadar, putusan MK harus dijalankan karena bersifat final dan mengikat
"(Putusan) ini harus dijalankan, bahwa akan nanti akan berdampak di lapangan, itu tugasnya pemerintah
BACA JUGA: Gamawan Dinilai Langgar Sumpah Jabatan
Saya yakin reaksinya tidak besar amat, hanya digembar-gemborkan saja," tukasnya.Hadar menambahkan, putusan MK harus dipatuhi oleh KPU agar bisa mendidik pemilih bahwa dalam proses Pemilukada harus taat aturan
BACA JUGA: Mantan Anggota KPU Tolak Parpol Urusi Pemilu
"Tapi kalau KPU juga tidak mau, pemerintah harus mengambil alih apa yang diputuskan MK," ucapnya.(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Sudah Dilamar Tiga Kandidat
Redaktur : Tim Redaksi