KPU Harus Ambil Alih Pilkada Kobar

Kamis, 09 Desember 2010 – 02:02 WIB

JAKARTA - Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay, mendesak KPU Pusat untuk bersikap tegas terhadap sikap KPU Kotawaringin Barat (Kobar) yang enggan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Jika KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga ikut-ikutan bersikap seperti KPU Kobar, maka KPU Pusat harus segera mengambil alih.

"KPU pusat harus tegas, kalau KPU daerah (Konar) tidak mau melakukannya, berarti itu sudah memenuhi syarat untuk diganti oleh KPU diatasnya, (KPU Provinsi Kalteng) kalau gak mau ambil alih di atasnya, artinya KPU Pusat yang ambil alih itu," kata Hadar di sela-sela diskusi tentang Pilkada di Harris Hotel, Jakarta, Rabu (8/12)

BACA JUGA: Nasib Kobar Tunggu KPU Pusat



Menurut Hadar, putusan MK harus dijalankan karena bersifat final dan mengikat
Sementara soal adanya pertimbangan bahwa jika putusan MK dilaksanakan maka akan berdampak di lapangan, maka hal itu sudah merupakan tanggung jawab pemerintah.

"(Putusan) ini harus dijalankan, bahwa akan nanti akan berdampak di lapangan, itu tugasnya pemerintah

BACA JUGA: Gamawan Dinilai Langgar Sumpah Jabatan

Saya yakin reaksinya tidak besar amat, hanya digembar-gemborkan saja," tukasnya.

Hadar menambahkan, putusan MK harus dipatuhi oleh KPU agar bisa mendidik pemilih bahwa dalam proses Pemilukada harus taat aturan
"Putusan ini akan mendidik pemilih bahwa kita taat pada aturan, dan pemilihan di sana (Kobar) harus menyadari ada risiko seperti itu," katanya

BACA JUGA: Mantan Anggota KPU Tolak Parpol Urusi Pemilu

"Tapi kalau KPU juga tidak mau, pemerintah harus mengambil alih apa yang diputuskan MK," ucapnya.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Sudah Dilamar Tiga Kandidat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler