KPU Harus Bantu Parpol Input Data ke Sipol

Minggu, 19 November 2017 – 18:39 WIB
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memberikan pelayanan pada semua parpol untuk menginput data kepengurusan ke sistem informasi partai politik (Sipol).

Hal itu disampaikannya menyusul keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan penyelenggara pemilu menerima kembali pendaftaran sembilan partai politik, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat awal hanya karena data yang diinput pada Sipol tidak lengkap.

BACA JUGA: Ketum PKPI: Awalnya Terkejut, Kini Sudah Bernafas Lega

"Jadi intinya memastikan pengisian sipol lancar dan bisa diakses dengan baik. Soal maintenance dan (sistem,red) down itu kan kewajiban KPU untuk memastikan dokumen yang masuk terjaga," ujar Veri di Jakarta, Minggu (19/11).

Menurut Veri, tahap ini menjadi penting karena Bawaslu telah memutuskan sipol bukan prasyarat utama.

BACA JUGA: KPU Tetap Persyaratkan Sembilan Parpol Isi Sipol, Tapi...

Namun, bisa dilakukan sepanjang bermanfaat. Karena itu penyelenggara perlu memberikan pelayanan maksimal.

Dengan demikian dokumen yang sudah masuk ke dalam sipol bisa diproses verifikasi administrasi dan diidentifikasi dengan baik.

BACA JUGA: Hendropriyono Sebut Kubu PKPI Tandingan Ibarat Kapal Rusak

"Bawaslu itu posisinya menyelesaikan pelanggaran administrasi. Memastikan tahapan harus dijalankan oleh KPU sesuai undang-undang. Soal bagaimana orang memperdebatkan misalnya disebut Bawaslu tak punya kewenangan untuk menguji undang-undang, ya memang tidak. Makanya ketika ada putusan, yang penting tahapan administrasi bisa dijalankan," katanya.

Veri menilai, putusan Bawaslu justru menjadi momentum bagi KPU untuk melihat apakah seluruh partai yang mendaftar memenuhi syarat administrasi atau tidak.

Jadi tidak lagi memutuskan hanya karena data pengurus parpol belum dimuat dalam sipol.

"Setelah ini barulah diputuskan, mana partai yang memenuhi persyaratan, dan mana yang tidak memenuhi persyaratan administrasi," pungkas Veri.

Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU menerima pendaftaran sembilan partai politik untuk diverifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Ke sembilan parpol tersebut masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman).

Kemudian Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).

KPU sebelumnya juga diketahui telah mengumumkan hasil penelitian terhadap berkas administrasi 14 parpol yang lebih dulu diterima pendaftarannya. Hasilnya, belum ada yang lolos penelitian administrasi.

"Contohnya, ada yang seribu anggota itu namanya cuma satu tapi diketik seribu kali. Kemudian fotokopi KTP atau KTA-nya cuma atas nama itu dan digandakan sebanyak jumlah minimal itu," ucap Komisioner Hasyim Asy'ari Jumat (17/11).

ke-14 parpol tersebut masing-masing PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Demokrat, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Berkarya, dan Partai Garuda dan Perindo.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran 9 Parpol Ini


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler