Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran 9 Parpol Ini

Kamis, 16 November 2017 – 11:51 WIB
Bawaslu menggelar sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran sembilan partai politik untuk diverifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Sembilan parpol ini sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan awal, karena data kepengurusan yang diserahkan tidak sesuai kebijakan KPU, yaitu melampirkan data yang telah diinput di sistem informasi partai politik (sipol) pada laman KPU.

BACA JUGA: Dua Kubu PKPI Sama-sama Mengadu ke Bawaslu, Hasilnya...

Parpol tersebut masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).

Pada putusan yang dibacakan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (15/11), pengawas pemilu hanya menolak satu pengaduan dari sepuluh pengaduan yang ada. Yaitu pengaduan dari PKPI kubu Haris Sudarno. Karena menilai langkah penyelenggara pemilu sudah benar, hanya menerima pendaftaran dari pengurus parpol yang mengantongi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

BACA JUGA: Yusril Optimistis PBB jadi Peserta Pemilu 2019

"Menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan satu persatu putusan dari permohonan yang diajukan sembilan partai politik di Gedung Bawaslu sejak Rabu (15/11) petang hingga Rabu malam.

Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran, dengan menerima dokumen pendaftaran sembilan parpol yang ada sesuai ketentuan Pasal 176 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA: Bang Rhoma Optimistis Partai Idaman Lolos Pemilu 2019

"Memerintahkan KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran (sembilan partai politik) secara fisik dan memerintahkan KPU melaksanakan keputusan paling lambat tiga hari sejak keputusan dibacakan," katanya.

Bawaslu mendasari keputusannya berdasarkan sejumlah pertimbangan. Antara lain, pengutamaan penggunaan sistem Sipol sebagai dasar penilaian untuk menentukan keterpenuhan persyaratan pendaftaran, dinilai tidak mendasar.

Sipol kata Abhan, bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh UU Pemilu, sehingga Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran PKPI


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler