KPU Tetap Persyaratkan Sembilan Parpol Isi Sipol, Tapi...

Kamis, 16 November 2017 – 23:12 WIB
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  siap menerima kembali pendaftaran sembilan partai politik yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi persyaratan awal. Keputusan itu diambil setelah sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan KPU menerima pendaftaran sembilan partai itu, Rabu (15/11). 

Meski demikian,  KPU tidak otomatis meloloskan kesembilan partai tersebut. Sebab, kesembilan partai politik itu tetap harus menjalani tahapan penelitian dan verifikasi faktual. Jika memenuhi persyaratan, parpol baru bisa dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2019. 

BACA JUGA: Hendropriyono Sebut Kubu PKPI Tandingan Ibarat Kapal Rusak

"Nanti ada jadwalnya, setelah kami putuskan. Drafnya kami kerjakan dulu, kemudian kami plenokan untuk memutuskan tahapan bagi sembilan parpol yang kemarin," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (16/11).

Saat ditanya apa saja nantinya yang perlu disiapkan kesembilan parpol untuk menjalani proses pendaftaran, Arief menyebutkan sejumlah dokumen. Di antaranya adalah data kepengurusan partai politik baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. 

BACA JUGA: Dua Kubu PKPI Sama-sama Mengadu ke Bawaslu, Hasilnya...

Apakah kesembilan parpol tersebut tetap diharuskan mengisi data data pengurus ke sistem informasi partai politik (Sipol) yang disediakan KPU? Arief mengatakan, putusan Bawaslu menyebut Sipol bukan prasyarat utama, tapi hanya alat bantu. 

"Artinya Sipol boleh digunakan, maka nanti polanya kami ubah sedikit, dibalik. Parpol tetap mengisi Sipol. Kalau punya data punya print out-nya, kan berarti punya file.  Jadi filenya tinggal dimasukkan (ke Sipol,red), " kata Arief. 

BACA JUGA: Jumlah TPS di Pilkada Bekasi Diprediksi Capai 3 Ribu Lebih

Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU menerima pendaftaran sembilan partai politik untuk diverifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2019.  Kesembilan parpol itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).(gir/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran PKPI


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler