KPU Harus Buka Perincian Data Pemilih

Rabu, 25 September 2013 – 06:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR RI telah memberikan waktu kepada KPU untuk memperbaiki kualitas data pemilih pemilu legislatif selama satu bulan. Memasuki separo waktu proses perbaikan data pemilih, komisi II berencana meminta laporan KPU terkait perkembangan proses sinkronisasi antara daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) KPU dan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

 

"Kami akan koordinasi lagi, mudah-mudahan sudah lebih baik. Tanggal 1 atau 2 (Oktober, Red) kami datang ke KPU untuk cek," ujar Abdul Hakam Naja, wakil ketua komisi II, di gedung parlemen Jakarta kemarin (24/9).

BACA JUGA: KPU Gandeng Lemsaneg

Hakam menyatakan, komisi II ingin memastikan seberapa jauh koordinasi antara KPU dan Kementerian Dalam Negeri dalam upaya memperbaiki data pemilih. KPU sebelumnya menyinggung ada 65 juta pemilih yang nomor induk kependudukannya tidak sinkron dengan standar yang diatur pemerintah. Hakam menilai, tugas KPU dan Kemendagri adalah segera memperbaiki itu.

BACA JUGA: Yakin Data Hasil Pemilu 2014 tak Bisa Disadap dan Dimanipulasi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menilai, KPU selama ini belum bisa menunjukkan data riil pemutakhiran data pemilih. Data lapangan tersebut seharusnya bisa menjelaskan, mengapa di DPSHP KPU ditemukan 65 juta pemilih yang NIK-nya tidak standar.

"Kami sudah minta (data lapangan) selama ini, tapi tidak pernah bisa ditunjukkan," ujar Arif secara terpisah.

BACA JUGA: Kubu Iing-Jeje Klaim Raup 59,96 Persen Suara

Arif menilai, KPU harus bisa memastikan data pemilih yang dimiliki adalah data riil. Jika data yang disajikan KPU adalah data fiktif, relatif sedikit pemilih riil yang nanti bisa menggunakan haknya. "KPU mungkin tidak melakukan pemutakhiran data pemilih. Buktinya apa? Mereka hanya meng-copy DPT pilkada," sorot Arif.

Arif mencontohkan posisi KPU yang tidak melakukan pemutakhiran data pemilih. Saat pemilihan gubernur DKI Jakarta, petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) mendatangi kompleks rumah dinas DPR. Petugas melakukan pemutakhiran dengan memberikan tanda stiker di setiap rumah dinas yang telah didatangi. "Waktu untuk pemilu legislatif, tidak ada orang datang, tidak ada stiker apa pun. Itu hanya di Jakarta," ujarnya mengingatkan.

Dia menambahkan, menunjukkan data pemilih lapangan seharusnya hal yang gampang. Sekalipun data itu tidak dimasukkan secara online, data manual itu bisa dikompilasi sebagai perbandingan. "Jangan hanya menilai data pemilih itu ibarat lembaran kertas yang bisa dicoret. Itu menyangkut hak pilih," tandasnya.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, KPU sudah berupaya maksimal sesuai ketentuan undang-undang untuk menjangkau pemilih. Tetapi, sikap proaktif masyarakat juga penting untuk memastikan semua warga negara yang memenuhi syarat memilih terdaftar sebagai pemilih.

"Sejak awal kami sudah menyediakan layanan daftar pemilih sementara (DPS) secara manual dan online. Kalau datanya belum ada di sana, kan tinggal melapor ke PPS untuk di data," ujarnya.

Prosedur pendaftaran pemilih sangat mudah. Tetapi, mekanisme apa pun tidak akan maksimal jika ruang partisipasi yang diberikan penyelenggara pemilu tidak dimanfaatkan masyarakat. "Harus ada sinergi dari semua pihak. Urusan penyelenggaraan pemilu bukan hanya domain KPU, tetapi masyarakat juga memiliki tanggung jawab di dalamnya," ujar Ferry.

Dari hasil sementara penyandingan data DPSHP dengan DP4, Kemendagri memastikan bahwa 115.261.843 data yang dihasilkan KPU sudah sesuai dengan DP4. Data yang belum sesuai bukan berarti bermasalah, namun masih terkoreksi karena NIK dan data lain perlu dipastikan akurasinya.

"Saat petugas ke lapangan, masih ada penduduk yang belum menerima e-KTP. Karena itu, saat ditanya NIK, penduduk tersebut tidak tahu," terang Ferry. (bay/c2/tom)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Data 65 Juta Pemilih Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler