KPU Humbahas Diingatkan tak Gegabah Jalankan Putusan PT TUN Medan

Kamis, 29 Oktober 2015 – 00:53 WIB
Pilkada 2015. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pencalonan di pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas) masih berpotensi bermasalah. Pasalnya, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang memerintahkan KPU Humbahas mengakomodir pencalonan Harry Marbun-Momento Sihombing yang diusung Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB), bakal memunculkan masalah baru.

Ini karena sudah ada pasangan calon dari Partai Golkar kubu Agung Laksono, yakni Palbet Siboro-Henri Sihombing.

BACA JUGA: Loloskan Narapidana, Seluruh Anggota Panwaslu Manado Dinonaktifkan

Roder Nababan, kuasa hukum pasangan calon Dosmar Banjarnahor-Saut Parlindungan Simamora, mengingatkan KPU Humbahas agar cermat menindaklanjuti putusan PT TUN Medan, dengan tetap berpedoman pada syarat-syarat pencalonan. Sudah pasti, adanya dua pasangan calon dari Golkar itu akan menimbulkan masalah soal syarat dukungan partai.

"Saya berharap KPU Humbahass tetap berpedoman pada persyaratan pencalonan saat melakukan verifikasi dokumen pencalonan pasangan Hary Marbun-Momento yang menang di tingkat PT TUN Medan. Saya percaya KPU Humbahas bijak dan tidak gegabah," ujar Roder Nababan kepada JPNN kemarin (28/10).

BACA JUGA: Sah! Usulan Pansus Karlahut Diserahkan ke Pimpinan DPR

Lebih lanjut, pengacara yang sudah kerap beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) menangani kasus sengketa pilkada itu mengingatkan, bahwa pencalonan oleh Partai Golkar harus disetujui oleh dua kubu, baik kubu ARB maupun Agung Laksono.

Pria asal Tapanuli Utara itu juga mengingatkan KPU Humbahas untuk tetap profesional, tidak terpengaruh kemungkinan adanya intervensi-intervensi.

BACA JUGA: Generasi Muda, Ini Harapan Ketua DPR untuk Kalian

Polemik bermula saat pasangan Palbert Siboro – Henri Sihombing mengadu ke Panwaslu Humbahas dan dikabulkan. KPU Humbahas diminta mengakomodir pasangan tersebut menjadi calon bupati dan wakil bupati Humbahas. KPU Humbahas pun melaksanakan rekomendasi Panwas.

Selanjutnya, Harry Marbun – Momento Sihombing mengajukan gugatan ke PT TUN Medan dan menang. KPU Humbahas sudah menerima dokumen persyaratan pencalonan pasangan tersebut, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Wajib Kawal Reformasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler